peraturan:sedp:55pj.62004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 55/PJ.6/2004 TENTANG RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN tahun anggaran 2005 masing-masing sebesar Rp.10.272.200.000.000,- (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus juta rupiah) dan Rp.3.214.700.000.000,- (tiga triliun dua ratus empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Rencana penerimaan PBB per sektor (minus sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2005 per Kanwil DJP telah ditetapkan sebagaimana lampiran I surat edaran ini dengan penjelasan sebagai berikut : a. Rencana penerimaan PBB sektor pertambangan migas tahun anggaran 2005 per Kanwil DJP/ KPBB/kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB; b. Usulan rencana penerimaan PBB untuk sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan non migas serta BPHTB tahun anggaran 2005 per KPPBB/kabupaten/kota/ sektor agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang PBB dan BPHTB bersama-sama dengan para Kepala KPPBB yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP setempat sesuai dengan format sebagaimana lampiran II surat edaran ini dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Bagi Kanwil DJP/KPPBB yang mengalami pemekaran, maka break down rencana penerimaan tahun anggaran 2005 tersebut agar mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No : 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004. 2. Sebelum Kanwil DJP/ KPPBB baru hasil pemekaran tersebut beroperasi, maka tugas operasional Kanwil DJP/KPPBB baru hasil pemekaran tersebut agar ditangani oleh Kanwil DJP/KPPBB induk. 3. Pola/formula breakdown rencana penerimaan PBB untuk setiap sektor per KPPBB/ kabupaten/kota agar dilaksanakan dengan menggunakan lembar kerja sebagaimana lampiran III; 4. Usulan rencana penerimaan PBB sektor SKB (pedesaan dan perkotaan) tahun anggaran 2005 tidak lebih rendah dari realisasi penerimaan sektor SKB tahun anggaran sebelumnya; 5. Pola/formula breakdown rencana penerimaan PBB per KPPBB/kabupaten/kota/ sektor diupayakan dapat mendorong peningkatan collection ratio, baik atas pokok ketetapan maupun tunggakan; c. Terhadap kabupaten/kota yang pada tahun anggaran 2005 mengalami pemekaran agar breakdown rencana penerimaan PBB dan BPHTB untuk kabupaten/kota baru hasil pemekaran dimaksud memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2004 tanggal 30 November 2004 tentang Batas Waktu Usulan Pemisahan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB untuk Kabupaten//Kota Baru Hasil Pemekaran; d. Usulan rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2005 per KPPBB/ kabupaten/kota untuk setiap Kanwil DJP agar disusun dalam satuan ribuan rupiah dan sudah selesai sebelum tanggal 20 Desember 2004; e. Usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud huruf d. di atas agar disampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat hari Jumat, 24 Desember 2004 dalam bentuk hard copy dan soft copy (format Exel). 4. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2005 secara nasional per Kanwil DJP/KPPBB/ kabupaten/kota/sektor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB segera setelah usulan dari Kepala Kanwil DJP dibahas bersama di Direktorat PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud butir 3.e. di atas, sehingga rencana penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud dapat segera disampaikan kepada para bupati/ walikota atau instansi terkait lainnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Sekretaris Ditjen Pajak; 3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
peraturan/sedp/55pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1