User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 55/PJ.6/2004

                               TENTANG

                               RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN tahun anggaran
2005 masing-masing sebesar Rp.10.272.200.000.000,- (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh dua milyar dua 
ratus juta rupiah) dan Rp.3.214.700.000.000,- (tiga triliun dua ratus empat belas milyar tujuh ratus juta 
rupiah), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Rencana penerimaan PBB per sektor (minus sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 
    2005 per Kanwil DJP telah ditetapkan sebagaimana lampiran I surat edaran ini dengan penjelasan 
    sebagai berikut :
    a.  Rencana penerimaan PBB sektor pertambangan migas tahun anggaran 2005 per Kanwil DJP/
        KPBB/kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan 
        BPHTB;
    b.  Usulan rencana penerimaan PBB untuk sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan
        dan pertambangan non migas serta BPHTB tahun anggaran 2005 per KPPBB/kabupaten/kota/
        sektor agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang PBB dan BPHTB
        bersama-sama dengan para Kepala KPPBB yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP setempat 
        sesuai dengan format sebagaimana lampiran II surat edaran ini dengan ketentuan sebagai 
        berikut :
        1.  Bagi Kanwil DJP/KPPBB yang mengalami pemekaran, maka break down rencana 
            penerimaan tahun anggaran 2005 tersebut agar mengacu pada Keputusan Menteri
            Keuangan No : 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004.
        2.  Sebelum Kanwil DJP/ KPPBB baru hasil pemekaran tersebut beroperasi, maka tugas
            operasional Kanwil DJP/KPPBB baru hasil pemekaran tersebut agar ditangani oleh
            Kanwil DJP/KPPBB induk.
        3.  Pola/formula breakdown rencana penerimaan PBB untuk setiap sektor per KPPBB/
            kabupaten/kota agar dilaksanakan dengan menggunakan lembar kerja sebagaimana
            lampiran III;
        4.  Usulan rencana penerimaan PBB sektor SKB (pedesaan dan perkotaan) tahun 
            anggaran 2005 tidak lebih rendah dari realisasi penerimaan sektor SKB tahun 
            anggaran sebelumnya;
        5.  Pola/formula breakdown rencana penerimaan PBB per KPPBB/kabupaten/kota/ 
            sektor diupayakan dapat mendorong peningkatan collection ratio, baik atas pokok
            ketetapan maupun tunggakan;
    c.  Terhadap kabupaten/kota yang pada tahun anggaran 2005 mengalami pemekaran agar
        breakdown rencana penerimaan PBB dan BPHTB untuk kabupaten/kota baru hasil pemekaran 
        dimaksud memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2004 tanggal 30
        November 2004 tentang Batas Waktu Usulan Pemisahan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB
        untuk Kabupaten//Kota Baru Hasil Pemekaran;
    d.  Usulan rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2005 per KPPBB/ 
        kabupaten/kota untuk setiap Kanwil DJP agar disusun dalam satuan ribuan rupiah dan sudah
        selesai sebelum tanggal 20 Desember 2004;
    e.  Usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud huruf d. di atas agar
        disampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat hari Jumat, 24 Desember 2004 dalam
        bentuk hard copy dan soft copy (format Exel).

4.  Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2005 secara nasional per Kanwil DJP/KPPBB/
    kabupaten/kota/sektor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB 
    segera setelah usulan dari Kepala Kanwil DJP dibahas bersama di Direktorat PBB dan BPHTB 
    sebagaimana dimaksud butir 3.e. di atas, sehingga rencana penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud 
    dapat segera disampaikan kepada para bupati/ walikota atau instansi terkait lainnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
peraturan/sedp/55pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1