User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.62003

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


31 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-55/PJ.6/2003

TENTANG

 PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya status hukum Badan Urusan Logistik (BULOG) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 menyatakan bahwa dengan didirikannya PERUM BULOG, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dibubarkan, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai LPND BULOG beralih kepada Perusahaan Umum (PERUM) yang bersangkutan.

2.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 menyatakan bahwa sifat usaha dari PERUM BULOG adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.

3.

Pasal 3 Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1994** menyatakan bahwa objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu :

 

(1)

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :

 

 

a.

digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

 

 

b.

digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu;

 

 

c.

merupakan hutan lindung suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

 

 

d.

digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

 

 

e.

digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh  Menteri Keuangan.

 

(2)

Obyek Pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4.

Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1994** menyatakan bahwa saat yang menentukan pajak terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

5.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka objek pajak bumi dan bangunan PERUM BULOG merupakan objek yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan UU PBB dan peraturan pelaksanaannya.

6.

Mengingat pendirian PERUM BULOG ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2003 dan saat yang menentukan PBB yang terutang adalah menurut keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari  tahun pajak yang bersangkutan, maka pengenaan PBB atas objek pajak bumi dan bangunan PERUM BULOG dimulai pada tahun pajak 2004.

Demikian disampaikan untuk seperlunya.

 

 

   DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
 

 

 

peraturan/sedp/55pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1