peraturan:sedp:55pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 55/PJ.6/1999 TENTANG PETUNJUK TEKNIS ANALISIS PENENTUAN NIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas NJOP Bumi dalam pelaksanaan penilaian massal untuk penentuan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) khususnya faktor penyesuaian terhadap waktu dan jenis data sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diminta kepada semua Kantor Pelayanan PBB agar menetapkan prosentase (%) penyesuaian terhadap faktor-faktor yang signifikan dapat mempengaruhi nilai, seperti : waktu transaksi, jenis transaksi, fisik, lokasi dan aksesbilitas sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing sebagai bahan acuan Petugas/Pejabat Fungsional Penilai dalam melaksanakan tugasnya; 2. Petunjuk tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor penyesuaiannya dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi daerah tingkat II masing-masing dengan mengacu contoh Penyesuaian Nilai Tanah terlampir; 3. Sebagai bahan dalam pembuatan petunjuk dimaksud bersama ini disampaikan contoh Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB Bandung Dua Nomor KEP-1802/WPJ.07/KB.02/1999 tanggal 30 Juni 1999 tentang Petunjuk Teknis Analisis Penentuan NIR (Nilai Indikasi Rata-rata) sebagai Dasar Penentuan NJOP di Wilayah Kabupaten Bandung. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.N. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/55pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1