User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 55/PJ.6/1993

                        TENTANG

                          PEDOMAN PENILAIAN MESIN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 
1993, khususnya tentang mesin sebagaimana tercantum dalam lampiran I angka IV surat edaran dimaksud, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Oleh karena jenis dan tipe/merk mesin sangat bervariasi maka perhitungan nilai mesin dapat 
    dilaksanakan setelah data yang diperlukan dalam Daftar Inventaris Mesin sebagaimana lampiran 1 
    diisi lengkap oleh Wajib pajak.

2.  Untuk itu diminta agar Saudara segera mengirimkan daftar inventaris mesin dimaksud kepada wajib 
    pajak yang bersangkutan.

3.  Untuk melengkapi daftar inventaris mesin dimaksud diminta agar para petugas fungsional penilai dan 
    pejabat terkait pada seksi pendataan dan penilaian secara aktif mencari informasi harga mesin yang 
    akan dinilai dengan menghubungi antara lain Kantor Departemen Perdagangan, Departemen 
    Perindustrian, Bea dan Cukai, BKPMD, suplier/importir mesin dsb.

4.  Untuk menghitung NJOP mesin, selain diperhatikan nilai perolehan baru, faktor penyusutan dan sisa 
    masa manfaat juga perlu diketahui nilai sisa mesin tersebut. Nilai sisa mesin adalah perkiraan harga 
    pasar setelah mesin tersebut disusutkan seluruhnya. Jika tidak diperoleh informasi yang pasti tentang 
    nilai sisa dimaksud maka nilai sisa dihitung berdasarkan perkiraan sebesar 5% (lima persen) dari nilai 
    perolehan baru.

5.  Contoh perhitungan mesin adalah sebagaimana lampiran 2.

6.  Subdit Penilaian Direktorat PBB telah mengumpulkan data tentang beberapa mesin sebagaimana 
    lampiran 3 untuk dipergunakan seperlunya.

Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK, SE. Msc.
peraturan/sedp/55pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1