User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 55/PJ.6/1991

                               TENTANG

                      PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.6/1991 tanggal 8 Pebruari 1991 perihal 
Pengenaan PBB Tahun 1991, dengan ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas jalan Tol sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan :
    1.1.    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar 
        Tol.
    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi 
        jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
    1.3.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan 
        dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain 
        untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.
    1.4.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu/pembayaran tol.
    1.5.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, 
        jurang atau jalan lainnya.
    1.6.    Jalan Tol Flexible yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari aspal.
    1.7.    Jalan tol Rigid yaitu bangunan berupa jalan yang dibangun dari beton.
    1.8.    Jalan Layang yaitu bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi 
        beton.

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh 
    perusahaan pengelola Jalan Tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja  ditetapkan 
    menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

4.  Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas bangunan diatur sesuai peruntukannya dan ditetapkan menurut 
    ruas jalan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.

5.  Tanah dan Bangunan lain seperti tanah dan bangunan untuk Kantor, Gudang, Perumahan dan lain 
    sebagainya, penentuan Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan berdasarkan penilaian Kepala Kantor 
    Pelayanan PBB setempat.

Seterimanya surat ini diminta para Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya terdapat obyek PBB 
berupa Jalan Tol untuk segera menyampaikan SPOP kepada PT. Jasa Marga atau perusahaan/badan pengelola 
Jalan Tol seperti contoh pada Lampiran III.

Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1991.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/55pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1