peraturan:sedp:55pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.52/2002
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PK-PM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal
9 Mei 2001 tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi
Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer), mulai 15 Mei 2001 telah dilaksanakan
konfirmasi faktur pajak dengan program PK-PM melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak yang pada saat itu
baru mencakup 13 Kantor Pelayanan Pajak.
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, dinyatakan
bahwa sejak 1 Januari 2002 pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi
Perpajakan telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat melalui Program PK-PM
di Intranet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan
pembayaran (Restitusi) PPN sepanjang telah dilakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor
Pelayanan Pajak Terkait.
2. Program PK-PM tersebut hanyalah alat pemantauan, sedangkan data yang benar adalah data yang ada
dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data yang ada di
Program PK-PM dengan yang ada di Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, maka
data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen pendukungnya.
Di Kantor Pelayanan Pajak, maka data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen
pendukungnya.
3. Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar
pemeriksa tetap memperhatikan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Pebruari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-160/PJ/2001
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/55pj.522002.txt · Last modified: by 127.0.0.1