User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2002    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 55/PJ.52/2002

                        TENTANG

                                  PEMANFAATAN DATA PK-PM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal 
9 Mei 2001 tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi 
Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer), mulai 15 Mei 2001 telah dilaksanakan 
konfirmasi faktur pajak dengan program PK-PM melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak yang pada saat itu 
baru mencakup 13 Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, dinyatakan 
bahwa sejak 1 Januari 2002 pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi 
Perpajakan telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :

1.  Data Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang telah direkam dan dapat dilihat melalui Program PK-PM 
    di Intranet DJP sejak 15 Mei 2001, dapat dimanfaatkan dalam proses pengembalian kelebihan 
    pembayaran (Restitusi) PPN sepanjang telah dilakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak Terkait.

2.  Program PK-PM tersebut hanyalah alat pemantauan, sedangkan data yang benar adalah data yang ada 
    dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data yang ada di 
    Program PK-PM dengan yang ada di Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, maka 
    data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen pendukungnya.
    Di Kantor Pelayanan Pajak, maka data yang benar adalah data yang disertai dengan dokumen 
    pendukungnya.

3.  Dalam melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, agar 
    pemeriksa tetap memperhatikan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Pebruari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-160/PJ/2001 
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/55pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1