User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.311986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 55/PJ.31/1986

                               TENTANG

    PUNGUTAN PPN ATAS IMPORTIR YANG MELAKUKAN PENJUALAN BARANG LOKAL (SERI PPN-92)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor : S-2495/PJ.32/1986 tanggal 
9 Desember 1986 kepada Kantor Administrasi Teguh, mengenai Pungutan PPN atas importir yang melakukan 
penjualan barang lokal, untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABD. HADI PULUNGAN S.H.
peraturan/sedp/55pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1