User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.231986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 55/PJ.23/1986

                        TENTANG

    PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1986 tanggal 2 Oktober 1986 
tentang Pelaksanaan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Surat Edaran No. SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 
Maret 1986 perihal PDM Fiskal Luar Negeri yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21, 
bersama ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai angsuran PPh Pasal 25.
    Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan pada 
    dasarnya merupakan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang 
    untuk seluruh tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 42
    Tahun 1985. Pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut dikreditkan terhadap PPh yang terutang melalui 
    pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari Wajib Pajak yang bepergian ke luar negeri dan yang 
    telah membayar Fiskal Luar Negeri tersebut.
 
2.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dilakukan oleh perusahaan untuk karyawan yang hanya 
    menerima penghasilan dari satu Pemberi Kerja dan tidak menerima penghasilan lain dari usaha atau 
    pekerjaan bebas.
    2.1.    Sifat dari pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai pembayaran PPh adalah tetap, sekalipun
        dibayar dan ditanggung perusahaan.

    2.2.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan dipikul oleh perusahaan untuk 
        karyawannya sehubungan dengan perjalanan untuk keperluan perusahaan dikurangkan dari
        penghasilan bruto perusahaan, apabila sejumlah pembayaran tersebut ditambahkan pada 
        penghasilan karyawan yang bersangkutan sebagai tunjangan pajak dalam bulan 
        kepergiannya ke luar negeri atau bulan dibayarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri yang
        bersangkutan.

    2.3.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri pada butir 2.2 tersebut merupakan angsuran PPh yang 
        dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang terutang untuk seluruh tahun pajak dari karyawan yang 
        bersangkutan.

    2.4.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk karyawan asing ("expatriate") yang dilakukan oleh 
        perusahaan-perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi, dapat dikreditkan atas PPh 
        Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, asalkan telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah 
        pembayaraan tersebut sebagai tunjangan pajak diatas "deemed taxable income" dari 
        karyawan yang bersangkutan.

    2.5.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri pada butir 2.3 dan 2.4 di atas, dikreditkan atas PPh Pasal 21 
        yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan dan jumlah tersebut dicantumkan pada 
        angka 22 dari Formulir 1721-A1, dengan melampirkan bukti asli dari pembayaran Fiskal Luar 
        Negeri yang bersangkutan. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, maka kelebihan tersebut 
        diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang untuk bulan dilakukannya perhitungan 
        tahunan dan apabila masih ada kelebihan, maka kelebihannya agar dikembalikan kepada 
        karyawan yang bersangkutan. Harap Saudara lihat juga Buku Petunjuk Pemotongan PPh 
        Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1986, khususnya Pasal 19.
 
3.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan.
    3.1.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan tidak 
        begitu saja dapat dikurangkan dari PPh Pasal 21 yang terutang.

    3.2.    Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh karyawan yang 
        hanya menerima penghasilan dari pekerjaan dari satu Pemberi Kerja dan tidak menerima 
        penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, sebelum dikreditkan atas PPh Pasal 21 yang 
        terhutang, terlebih dahulu Pemberi Kerja yang bersangkutan harus mengajukan permohonan 
        kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat Pemberi Kerja tersebut terdaftar. Pelaksanaan 
        dikreditkannya pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut agar dilakukan sesuai dengan Surat 
        Edaran No. SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986.

    3.3.    Perlu ditegaskan, bahwa pemeriksaan yang dimaksudkan dalam Surat Edaran tersebut 
        hanya dilakukan apabila betul-betul diperlukan/mengetahui hal-hal sebagai berikut :
        a.  Apakah kepergian karyawan tersebut tidak merupakan usaha atau kegiatan yang
            dapat menghasilkan tambahan penghasilan, misalnya berhubung Wajib Pajak yang 
            bersangkutan sering bepergian ke luar negeri.
        b.  Apakah ada sumber penghasilan lain, diluarnya penghasilan dari pekerjaan, yang 
            memungkinkan karyawan tersebut dapat pergi ke luar negeri, misalnya gaji Wajib 
            Pajak tersebut tidak cukup tinggi untuk membiayai kepergiannya ke Luar Negeri.

Jawaban atas surat permohonan Pemberi Kerja tersebut agar diselesaikan dalam waktu paling lambat 14 
(empat belas) hari, sejak tanggal diterimanya surat permohonan tersebut.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/55pj.231986.txt · Last modified: by 127.0.0.1