User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:55pj.2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            01 November 2007
   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 55/PJ./2007

                               TENTANG
     
              PROSEDUR PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
         NOMOR PER - 149/PJ/2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN
         BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM WILAYAH
           KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TELAH MENERAPKAN
            STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI
              KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
           INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
                DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.01/2007
        SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
           DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 149/PJ/2007 tentang 
Pelaksanaan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam 
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata 
Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
Nomor 55/PMK.01/2007 selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, kewenangan penyelesaian 
    permohonan pengurangan PBB dan BPHTB dalam wilayah kerja Kanwil DJP modern mengacu pada 
    ketentuan pengurangan PBB dan BPHTB, yakni :
        a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB;
        b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan PBB 
        sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan 
        Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai selatan 
        Pulau Jawa;
        c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan 
        BPHTB sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 91/PMK.03/2006
        dimana kewenangan KPP Pratama mengacu pada kewenangan KPPBB.
2.  Berkas permohonan pengurangan PBB dan BPHTB yang sudah diteruskan KPP Pratama kepada Kepala 
    Kanwil DJP sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud diselesaikan oleh 
    Kepala Kanwil DJP.
3.  Prosedur Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan PBB di KPP Pratama 
    adalah sebagaimana terlampir.
4.  Bagan alur prosedur Pelayanan Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak atas Pengurangan PBB 
    sebagaimana pada lampiran 1 sekaligus merupakan perubahan atas bagan alur dimaksud yang 
    tercantum pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 37/PJ/2007 tentang Percepatan 
    Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak.
5.  Prosedur tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan untuk ditetapkan menjadi Standard 
    Operating Procedures (SOP) DJP sehingga masih dimungkinkan terjadinya perubahan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 November 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP; 
3.  Para Tim Review SOP Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/55pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1