User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:551pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 551/PJ./2000

                            TENTANG

  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ./2000 TANGGAL 29 DESEMBER 2000 TENTANG 
          TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN 
           PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN
                      PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 
2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Memenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian 
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
Pembayaran Pajak. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/551pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1