User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

SURATEDARAN
NOMOR SE-54/PJ/2015

TENTANG

STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES)
LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN
 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **187/KMK.01/2010** Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

 

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan dapat berjalan dengan baik, dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.01/2015** tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **187/KMK.01/2010** Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan;

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **139/PMK.01/2006** tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Daftar Layanan Unggulan bidang perpajakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

2.

Prosedur penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

3.

Administrasi layanan legalisasi salinan dokumen Wajib Pajak berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian (form-DGT 2), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

F.

Ketentuan Lain-lain

 

1.

Dalam rangka memastikan kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor dapat menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melalui Help Desk untuk membantu penelitian kelengkapan setiap permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sebelum disampaikan kepada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Seksi Pelayanan.

 

2.

Apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka prosedur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

                Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Sekrelaris Direktorat Jenderal Pajak

2.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

3.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sedp/54pj2015.txt · Last modified: by 127.0.0.1