User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) dan perbaikan redaksional sebagaimana 
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran 
Pajak, bersama ini disampaikan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:

1.  Penambahan KJS untuk pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk 
    membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas 
    dengan Mesin Teraan Meterai Digital, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 2XX dengan penjelasan 
    sebagai berikut:
    a.  Digit pertama adalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea 
        Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
    b.  Digit kedua dan ketiga adalah:
        1)  angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital, 
            atau
        2)  sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal 
            Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.

2.  Penambahan KJS untuk denda administrasi atas pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara 
    Pemeteraian Kemudian, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 512.

3.  Penambahan KJS untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang memperoleh 
    penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 
    Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib 
    Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri, yaitu menggunakan KAP 411129 (PPh Non Migas Lainnya) 
    dengan KJS 101, disertai penambahan KJS 301, 311, dan 321 untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar 
    yang tercantum dalam STP, SKPKB, dan SKPKBT.

4.  Perbaikan redaksional pada KAP 411612 (Penjualan Benda Meterai) dengan KJS 500, 501, dan 510 berupa 
    perubahan dari ?Bea Meterai? menjadi ?Benda Meterai?.
 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 22 April 2010 
DIREKTUR JENDERAL, 
 
ttd. 
 
MOCHAMAD TJIPTARDJO 
NIP 0600044911
peraturan/sedp/54pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1