User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj2009
           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu
untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  Bentuk, ukuran, dan warna benda materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan
    nilai nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

    a.  bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi
        empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;

    b.  Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar
        "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang
        berwarna kuning dan hijau;

    c.  Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour
        shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari:

        i.  Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL"
            serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna
            merah;

        ii. Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan
            atas dengan warna merah;

        iii.    Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal
            "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah;dan

        iv. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting
            merah-biru)

    d.  Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;

    e.  Jenis kertas terdiri dari:

        i.  Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided
            coated);

        ii. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;

        iii.    Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan

        iv. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna
            kehijau-hijauan;

    f.  Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara
        perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang
        dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;

    g.  Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital
        printing, dan

    h.  Sekuriti terdiri dari:

        i.  Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah
            sinar UV;

        ii. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke
            biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang
            akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan

        iii.    Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak
            intaglio.

2.  Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp.
    6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

    a.  Bentuk meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi
        empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;

    b.  Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar
        "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang
        berwarna biru dan hijau;

    c.  Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan
        colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari:

        i.  Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL"
            serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna
            violet (ungu);

        ii. Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan
            atas dengan warna violet (ungu);

        iii.    Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal
            "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet
            (ungu);dan

        iv. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah
            muda-hijau)

    d.  Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;

    e.  Jenis kertas terdiri:

        i.  Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided
            coated);

        ii. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;

        iii.    Memiliki serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan

        iv. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna
            kehijau-hijauan;

    f.  Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara
        perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang
        dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;

    g.  Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital
        printing; dan

    h.  Sekuriti terdiri dari:

        i.  Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar
            UV;

        ii. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah
            muda ke hijau bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant
            yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan

        iii.    Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak
            intaglio.

3.  Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan
    warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel yang telah dicetak
    dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun
    2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.

4.  Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk.
    Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun
    2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk,
    Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan
    tidak berlaku.

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan
    Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   25 Mei 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur;
7.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/54pj2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1