peraturan:sedp:54pj2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu
untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Bentuk, ukuran, dan warna benda materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan
nilai nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a. bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi
empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar
"Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang
berwarna kuning dan hijau;
c. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour
shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari:
i. Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL"
serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna
merah;
ii. Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan
atas dengan warna merah;
iii. Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal
"3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah;dan
iv. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting
merah-biru)
d. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. Jenis kertas terdiri dari:
i. Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided
coated);
ii. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
iii. Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan
iv. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna
kehijau-hijauan;
f. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara
perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang
dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
g. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital
printing, dan
h. Sekuriti terdiri dari:
i. Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah
sinar UV;
ii. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke
biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang
akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
iii. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak
intaglio.
2. Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp.
6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
a. Bentuk meterai tempel nominal Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi
empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar
"Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang
berwarna biru dan hijau;
c. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan
colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari:
i. Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL"
serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna
violet (ungu);
ii. Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan
atas dengan warna violet (ungu);
iii. Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal
"6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet
(ungu);dan
iv. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah
muda-hijau)
d. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
e. Jenis kertas terdiri:
i. Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided
coated);
ii. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
iii. Memiliki serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan
iv. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna
kehijau-hijauan;
f. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara
perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang
dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
g. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital
printing; dan
h. Sekuriti terdiri dari:
i. Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar
UV;
ii. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah
muda ke hijau bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant
yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
iii. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak
intaglio.
3. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan
warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel yang telah dicetak
dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
4. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk.
Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun
2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk,
Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan
Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur;
7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/54pj2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1