peraturan:sedp:54pj.62004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Desember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 54/PJ.6/2004 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat (agar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000); 2. Penyesuaian besarnya NPOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional (agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000); 3. Kantor Pelayanan PBB agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk ditetapkan; 4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 pada akhir tahun 2004 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB; 5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatasan dalam hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP. 6. Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP di tahun 2005, tidak perlu diterbitkan SK Kakanwil DJP yang baru. Untuk keperluan Saudara, terlampir disampaikan Daftar NJOPTKP dan NPOPTKP per Kabupaten/Kota tahun 2004. Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal; 3. Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/54pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1