User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            01 Desember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 54/PJ.6/2004

                               TENTANG

        PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB 
       DAN PERUBAHAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB 
                           UNTUK TAHUN PAJAK 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan 
mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyesuaian besarnya NJOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat
    Pemerintah Daerah setempat (agar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);

2.  Penyesuaian besarnya NPOPTKP tahun 2005 agar dilakukan dengan mempertimbangkan 
    perkembangan perekonomian regional (agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 jo.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);

3.  Kantor Pelayanan PBB agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan
    besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk
    ditetapkan;

4.  Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2005 pada akhir tahun
    2004 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya
    NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;

5.  Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatasan 
    dalam hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.

6.  Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP di tahun 2005, tidak perlu diterbitkan SK 
    Kakanwil DJP yang baru. Untuk keperluan Saudara, terlampir disampaikan Daftar NJOPTKP dan 
    NPOPTKP per Kabupaten/Kota tahun 2004.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
3.  Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/54pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1