User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              31 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.6/1999

                        TENTANG

      PERSYARATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENJADI PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan 
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 30/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 11 Agustus 1998, Pegawai 
Negeri Sipil yang dapat mengajukan diri menjadi pejabat fungsional Penilai PBB adalah Pegawai Negeri Sipil 
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
1.  Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma III untuk jabatan Asisten Penilai PBB dan 
    pangkat minimum Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
2.  Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Sarjana/Diploma IV untuk jabatan Penilai PBB dan 
    pangkat minimum Penata Muda (III/a);
3.  Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan secara khusus dibidang pendataan dan atau penilaian;
4.  Mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau penilaian minimum 2 (dua) tahun;
5.  Sehat jasmani dan rohani;
6.  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 
    (satu) tahun terakhir;
7.  Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir 
    yang didudukinya;
8.  Masa kepangkatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun sebelum naik pangkat;
9.  Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan diri menjadi pejabat fungisonal akan diseleksi secara 
    administratif dan keahlian di bidang penilaian serta Test Potensi Akademik.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut diatas, maka persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1997 tanggal 3 September 1997  dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Terhadap permohonan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diusulkan menjadi Pejabat Fungsional Penilai PBB, 
apabila tidak memenuhi kriteria diatas, permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

Demikian untuk dipedomani.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/54pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1