User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.6/1994

                        TENTANG

           KELENGKAPAN DATA NOMOR PENDUDUK (NOMOR KTP ATAU NOMOR K.K)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk melengkapi data administrasi PBB, khususnya dalam rangka pengenaan PBB, maka para Kepala KP.PBB 
diminta agar melengkapi data objek/subjek PBB dengan data Nomor Penduduk (Nomor KTP atau Nomor KK).

Terhadap data objek/subjek PBB yang telah terdaftar pada basis data, upaya untuk melengkapi data Nomor 
Penduduk tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.  Mencetak DHR objek rinci per blok.

b.  Mengkonfirmasikan Nomor Penduduk atas nama WP yang telah terdaftar pada DHR tersebut kepada 
    Kepala desa/kelurahan yang bersangkutan, dengan menggunakan peta blok (bagi yang basis datanya 
    telah dibentuk sesuai dengan pola SISMIOP).

c.  Merekam Nomor Penduduk yang telah dikonfirmasikan tersebut di atas pada komputer.

Perlu kami tegaskan, bahwa pada kegiatan pendataan dan/atau pendaftaran objek/subjek PBB, Nomor KTP 
Wajib Pajak yang bersangkutan pada SPOP wajib diisi, sedangkan NPWP agar diupayakan semaksimal 
mungkin dapat diisi.

Kelengkapan data Nomor KTP/KK agar dapat diselesaikan segera, untuk kepentingan pengenaan PBB tahun 
1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/54pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1