User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.6/1993

                        TENTANG

          DATA JUMLAH DAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN PER DATI II

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka inventarisasi jumlah dan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan baik yang berasal dari 
laporan PPAT/Notaris PPAT maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka dengan ini diminta agar Saudara :
1.  Melaporkan jumlah dan nilai transaksi jual beli atas tanah dan bangunan untuk tahun 1992 dan tahun 
    1993.
2.  Jumlah dan nilai transaksi tersebut hendaknya disusun per Dati II dan per tahun, sedangkan data 
    tahun 1993 agar dilaporkan untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 1993.
3.  Untuk memudahkan KP PBB dalam melaporkan data dimaksud, terlampir disampaikan contoh formulir 
    laporannya dan diminta agar pelaporan transaksi jual beli tersebut dapat diterima di Kantor Pusat 
    paling lambat tanggal 15 Oktober 1993.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK. SE.MSc.
peraturan/sedp/54pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1