peraturan:sedp:54pj.61993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 54/PJ.6/1993 TENTANG DATA JUMLAH DAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN PER DATI II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka inventarisasi jumlah dan nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan baik yang berasal dari laporan PPAT/Notaris PPAT maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka dengan ini diminta agar Saudara : 1. Melaporkan jumlah dan nilai transaksi jual beli atas tanah dan bangunan untuk tahun 1992 dan tahun 1993. 2. Jumlah dan nilai transaksi tersebut hendaknya disusun per Dati II dan per tahun, sedangkan data tahun 1993 agar dilaporkan untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 1993. 3. Untuk memudahkan KP PBB dalam melaporkan data dimaksud, terlampir disampaikan contoh formulir laporannya dan diminta agar pelaporan transaksi jual beli tersebut dapat diterima di Kantor Pusat paling lambat tanggal 15 Oktober 1993. Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK. SE.MSc.
peraturan/sedp/54pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1