peraturan:sedp:54pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 54/PJ.51/1995 TENTANG PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Daftar bulanan "PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah" telah tertampung dalam "Daftar Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah" (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk baru. 2. Jumlah rangkap dan peruntukkannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu : - Asli : untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL; - Lembar I : untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan; - Lembar II : untuk arsip KPP. Catatan : tembusan III ditiadakan. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95). Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/54pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1