User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.51/1995

                        TENTANG

    PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN
         TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Daftar bulanan "PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah" telah tertampung dalam "Daftar 
    Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya 
    Ditanggung Oleh Pemerintah" (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk 
    baru.

2.  Jumlah rangkap dan peruntukkannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu :
    -   Asli        :   untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL;
    -   Lembar I    :   untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang 
                    wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan;
    -   Lembar II   :   untuk arsip KPP.

    Catatan : tembusan III ditiadakan.

    Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).

Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/54pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1