peraturan:sedp:54pj.4321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 54/PJ.432/1995 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT DIRJEN PAJAK NO. S-428/PJ.432/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. S-428/PJ.432/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal Tindak lanjut Pertemuan tanggal 11 Juli 1995, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemotongan Pph Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/54pj.4321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1