User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.4321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.432/1995

                        TENTANG

                    PENYAMPAIAN SURAT DIRJEN PAJAK NO. S-428/PJ.432/1995

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. S-428/PJ.432/1995 tanggal 5 Desember 
1995 perihal Tindak lanjut Pertemuan tanggal 11 Juli 1995, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan 
Asuransi Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemotongan Pph Pasal 26 atas 
pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/54pj.4321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1