User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:54pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.42/1999

                        TENTANG

    PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-16/PJ.43/1997 TANGGAL 
   27 NOPEMBER 1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING 
                       DALAM TAHUN 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berfluktuasinya nilai kurs Rupiah terhadap valuta asing khususnya US$ yang terjadi sejak 
tahun 1997, sehingga menimbulkan kerugian atau keuntungan luar biasa bagi Wajib Pajak yang mempunyai 
hutang-piutang dalam valuta asing dalam jumlah yang besar, maka untuk mengurangi dampak pembebanan 
rugi atau laba selisih kurs pada rugi laba fiskal dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 Nopember 1997tentang Perlakuan Pajak Penghasilan 
Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 sebagai berikut :

1.  Ketentuan butir 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    2.a.    Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia 
        atau kurs sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih 
        kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak 
        1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun 
        sejak tahun pajak 1997 secara taat asas.

    2.b.    Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs 
        tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa 
        kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 
        dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun 
        pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs 
        tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasi dalam jangka waktu 
        sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun pajak 1998.

    2.c.    Mekanisme perhitungan dimaksud pada butir 2.b. di atas dapat dilakukan melalui pembetulan 
        Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun pajak 1998, atau penerbitan ketetapan pajak, 
        atau peninjauan kembali ketetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk 
        pelaksanaannya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala
        Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

        Contoh :

        Tahun Pajak 1997

        -   Kerugian selisih kurs 1997      Rp. 1.000.000.000,-
        -   Amortisasi selama lima tahun        @   Rp.    200.000.000,- (20%pertahun)
                                ----------------------
        -   Sisa kerugian selisih kurs yang belum 
            diamortisasi                Rp.    800.000.000,-

        Tahun Pajak 1998

        a)  Apabila keuntungan selisih kurs lebih besar dari sisa kerugian selisih kurs

            -   Keuntungan selisih kurs             Rp.  900.000.000,-
            -   Sisa kerugian selisih kurs tahun 1997       Rp.  800.000.000,-
                yang belum diamortisasi             ---------------------
            -   Keuntungan selisih kurs             Rp.   100.000.000,-
                (digunggungkan dengan penghasilan neto tahun 1998)

        b)  Apabila keuntungan selisih kurs lebih kecil dari sisa kerugian selisih kurs

            -   Keuntungan selisih kurs             Rp.  650.000.000,-
            -   Sisa Kerugian selisih kurs tahun 1997       Rp.  800.000.000,-
                yang belum diamortisasi             ---------------------
            -   Sisa Kerugian selisih kurs tahun 1997       Rp.  150.000.000,-
                yang masih harus diamortisasi mulai tahun 1998
            -   Amortisasi sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 mulai tahun pajak 1998
                Rp. 150.000.000,-
                --------------------  = Rp. 37.500.000,-/tahun
                    4

2.  Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 Nopember 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, 
    tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/54pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1