User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:548pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 548/PJ./2000

                           TENTANG

   PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
             SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN 
                         UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 1 (satu) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 1 (satu) 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang 
Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor Dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-546/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat 
    Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka 
    Restrukturisasi Perusahaan Dan Restrukturisasi Utang Usaha.

Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada 
tanggal 1 Januari 2001.

Dengan disampaikannya Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 ini maka Peraturan Pemerintah 
Nomor 146 TAHUN 2000 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-542/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 agar dianggap tidak pernah diterima karena terdapat kekeliruan 
ketik beberapa kata dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/548pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1