peraturan:sedp:548pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Desember 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 548/PJ./2000
TENTANG
PERATURAN PEMERINTAH, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 1 (satu) Peraturan Pemerintah, 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 1 (satu)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang
Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-546/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat
Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka
Restrukturisasi Perusahaan Dan Restrukturisasi Utang Usaha.
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2001.
Dengan disampaikannya Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 ini maka Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000 yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-542/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 agar dianggap tidak pernah diterima karena terdapat kekeliruan
ketik beberapa kata dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/548pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1