User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:544pj.2000

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


29 Desember 2000

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-544/PJ./2000

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2000**, 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000**, serta 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **18 TAHUN 2000**, sebagai berikut :

1.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **574/KMK.04/2000** Tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

2.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **575/KMK.04/2000** Tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **576/KMK.04/2000** Tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan.

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : **KEP-536/PJ./2000** Tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.

5.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

MACHFUD SIDIK

 

 

 

peraturan/sedp/544pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1