User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              25 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.6/1999

                        TENTANG

               KELENGKAPAN DATA PENDUKUNG PENYELESAIAN KEBERATAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh 
data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi 
wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak No. SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB;

2.  Data pendukung yang penting untuk dipenuhi dan mendapatkan perhatian antara lain :
    Ketentuan formal :
    a.  Bukti penyampaian/tanda terima SPPT;
    b.  Bukti penyampaian/tanda terima SK Keberatan (ekspedisi/resi pos);
    c.  Bukti tanda pembayaran (STTS/SSP atau Keterangan Lunas/tidak oleh Kepala KP.PBB)
    d.  Berita Acara Pemeriksaan sederhana Kantor yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan 
        melampaui batas waktu.

    Ketentuan Material :

    Bumi :
    a.  Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
    b.  SPOP dan Lampiran SPOP;
    c.  Data Harga Jual Tanah, analisa Harga Jual Tanah berikut data pendukung seperti Lampiran 
        PPAT/Notaris, Surat keterangan Jual/Beli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
    d.  Peta Blok/ZNT, peta lokasi/situasi objek pajak;
    e.  SK Kakanwil DJP tentang Harga Jual Bumi sebagai penentuan Nilai Jual Objek Pajak;

    Bangunan :
    a.  Daftar Biaya Komponen Bangunan yang berlaku untuk Dati II dimana objek pajak berada;
    b.  Daftar Hasil Rekaman (DHR);
    c.  Informasi Rinci Objek Pajak;
    d.  Foto objek pajak (menampakkan unsur-unsur bangunan seperti atap, lantai, dinding, langit-
        langit, perkerasan);
    e.  Daftar Perhitungan Nilai Bangunan (hasil print-out komputer) atau Laporan Hasil Penilaian 
        apabila dilakukan penilaian individual;

3.  Data pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar dihimpun dalam satu berkas dan disimpan 
    (file) khusus untuk memudahkan pencariannya apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/53pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1