User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  17 Desember 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.6/1998

                        TENTANG

          TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL (APF)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih ditemui masih adanya tanggapan/tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
yang telah dilakukan penilaian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF) ternyata belum memenuhi kriteria 
penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi APF, maka dengan ini diharapkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pada saat pelaksanaan pemeriksaan hendaknya pejabat/petugas yang bertanggung jawab selalu 
    mengadakan komunikasi dengan pihak pemeriksa, sehingga setiap temuan pemeriksaan betul-betul 
    dapat dimengerti dan dipahami dimana letak kesalahan/kekeliruannya

2.  Terhadap temuan pemeriksaan yang pada saat pemeriksaan dapat ditindak lanjuti agar ditindak 
    lanjuti dengan segera tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai.

3.  Pada waktu dilaksanakan pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa supaya 
    setiap butir temuan pemeriksaan ditelaah dengan cermat dan teliti. Apabila temuan pemeriksaan 
    telah dilanjuti sebagaimana butir 2 supaya diusulkan tidak dimasukkan dalam LHP dan temuan 
    pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti agar dilakukan pembahasan sehingga isi temuan dan 
    rekomendasi dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas untuk memudahkan penyusunan bahan 
    tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut.

4.  setelah selesai pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa KPPBB segera 
    menyusun bahan tanggapan dan menindaklanjuti saran dari pemeriksa sebagaimana terutang dalam 
    rekomendasi. Dalam menyusun bahan tanggapan tersebut supaya berpodoman pada Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-175/PJ./1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang tindak lanjut atas 
    hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan pengaduan masyarakat.

5.  Temuan pemeriksaan yang karena satu dan lain hal tidak dapat dapat ditindaklanjuti supaya dibuat 
    catatan/alasan secara terinci disertai dengan bukti pendukung.

6.  Temuan pemeriksaan yang tindaklanjutnya memerlukan petunjuk/keterangan dari pejabat yang 
    berwenang agar segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk dimintakan petunjuk/
    keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Dalam menyusun bahan tanggapan/tindak lanjut disamping memperhatikan dan memahami isi/maksud 
rekomendasi juga harus diperhatikan kode temuan itu sendiri, hal ini penting mengingat kode temuan 
tersebut sangat menentukan dalam penilaian tanggapan dan tindak lanjut oleh aparat pengawas fungsional.

Adapun kode temuan yang ditemukan didalam LHP, serta pelaksanaan tindak lanjutnya, sebagai berikut :

1.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0100, yaitu kasus yang merugikan negara :
    a.  0110    Ketekoran Kas
    b.  0120    Uang/Barang Negara/Badan Usaha diambil untuk kepentingan pribadi;
    c.  0130    Pengeluaran fiktif
    d.  0140    harga pengadaan/pelaksanaan pekerjaan lebih tinggi dari yang semestinya sehingga 
            perlu ada pengembalian uang;
    e.  0150    Tindakan lain pegawai yang menimbulkan kerugian negara.
    f.  0160    kelalaian pegawai yang menimbulkan kerugian negara.

    Tanggapan tindaklanjut yang dilakukan adalah sampai dengan pelunasan /penyetoran ke Kas Negara 
    disertai bukti setor.

2.  Temuan pemeriksaan dengan Kode temuan 0200, yaitu kewajiban penyetoran kepada negara
    a.  0210    Kewajiban penyetoran pajak;
    b.  0211    Pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara sesuai dengan 
            waktu yang telah ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku.
    c.  0212    Pajak-pajak yang masih harus dipungut dan disetorkan ke kas negara.
    d   0213    Tunggakan angsuran pajak yang masih harus disetorkan ke kas negara
    e.  0220    Denda atas keterlambatan pekerjaan/pengadaan barang;
    f.  0221    Jumlah denda telah diterapkan tetapi belum disetorkan kekas negara;
    g.  0222    Jumlah denda yang masih harus ditetapakan tetapi belum disetorkan ke kas negara;
    h.  0230    tuntutan ganti rugi kepada pegawai atau pihak ketiga yang masih harus diselesaikan 
            pembayarannya;
    i.  0240    sisa beban sementera pada akhir tahun anggaran yang tidak dipergunakan lagi dan 
            masih harus disetorkan ke kas negara.
    j.  0250    kewajiban penyetoran bukan pajak berupa tunggakan penyetoran penerimaan 
            bukan pajak/pungutan penerimaan lainnya yang menjadi hak negara/Daerah;
    k.  0260    kewajiban penyusunan lainnya seperti hasil penjualan barang-barang sewa 
            alat-alat besar, sewa rumah dinas dsb yang masih harus disetorkan kepada Negara/
            daerah.

    Tanggapan tindak lanjut yang dilakukan adalah melaksanakan penagihan sampai dengan lunas 
    disertai dengan bukti pelunasan.

3.  Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 0300, yaitu Pelanggaran terhadap peraturan perundang-
    undangan yang berlaku.
    a.  0310    Bidang teknis tertentu;
    b.  0320    Bidang kepegawaian;
    c.  0330    Bidang perlengkapan;
    d.  0340    Pengelolaan Badan Usaha (BUMN/BUMD);
    e.  0350    Lainnya.

4.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0400, yaitu Pelanggaran terhadap prosedur dan tata 
    kerja yang telah ditetapkan berlaku khusus bagi organisasi yang bersangkutan.
    a.  0410    Ketentuan-ketentuan Intern organisasi objek yang diperiksa;
    b.  0420    ketentuan khusus berlaku bagi organisasi yang bersangkutan;

5.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0500, yaitu Penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan 
    anggaran.
    a.  0510    Penyimpangan dari Keppres Pedoman pelaksanaan APBN/APBD;
    b.  0520    Penyimpangan dari pedoman pelaksanaan anggaran lainnya.

6.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0600, yaitu Hambatan terhadap kelancaran proyek:
    a.  0610    Pelaksanaan pekerjaan Proyek menyimpang dari jadual.
    b.  0620    selesainya proyek menyimpang dari jadual.

7.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0700, yaitu hambatan terhadap kelancaran tugas pokok :
    a.  0710    Penyimpangan dari jadual waktu selesainya tugas pokok;
    b.  0720    Tidak diselenggarakannya atau tidak diselenggarakan sesuatu baik satu atau 
            lebih tugas dan fungsi satuan kerja;

8.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0800, yaitu kelemahan administrasi (kelemahan 
    tatausaha/akuntansi)
    a.  0810    kelemahan administrasi keuangan;
    b.  0811    kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;
    c.  0812    Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan atau pelaksanaan PAI;
    d.  0813    Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;   
    e.  0814    Pelaporan tidak ada, tidak sesuai standar, tidak dilaksanakan atau
    f.  0815    Penyimpanan dokumen keuangan menyulitkan pencarian kembali;
    g.  0820    Kelemahan administrasi non keuangan;
    h.  0821    Kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;
    i.  0822    Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan;
    j.  0823    Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;
    k.  0824    Pelaporan tidak dilaksanakan, tidak ada atau mengalami kelambatan;
    l.  0825    Penyimpanan dokumen non keuangan menyulitkan pencarian kembali. 

9.  Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0900, yaitu Ketidaklancaran pelayanan kepada 
    masyarakat.
    a.  0910    ketidaklancaran dalam menerbitkan perijinan kepada masyarakat/instansi yang 
            berwenang pada Departemen/pemda seperti ijin Usaha Ijin pemakaian tempat Ijin 
            menggunakan peralatan, Ijin mengolah atau menguasai kekayaan alam ijin Praktek 
            dsb.
    b.  0920    Ketidaklancaran aparatur pemerintah BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan 
            sebagai tugas pokoknya kepada masyarakat.

10. Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 1000, yaitu Temuan Pemeriksaan lainnya
    a.  1010    Hambatan kelancaran Program Pembangunan;
    b.  1020    Pelaksanaan Tugas belum efisien;
    c.  1030    Pelaksanaan Pengadaan sumberdaya belum hemat;
    d.  1040    Pencapaian tujuan belum efektif;
    e.  1050    Produktifitas masih rendah;
    f.  1060    Temuan lainnya belum ada kelompok).

    Untuk butir 3 s.d 10 tanggapan/tindaklanjut yang dilakukan adalah sesuai dengan rekomendasi/saran 
    Aparat Pengawas Fungsional (APF) berupa langkah-langkah perbaikan sistem Implementasi di 
    lapangan

Dalam menilai tanggapan/tindak lanjut SHP/LHP dan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan dari 
objek pemeriksaan (obrik), terdapat beberapa kriteria penilaian dari aparat pengawas Fungsional, antara 
lain :

1.  telah ditindaklanjuti tuntas (TPL) , tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP sudah 
    sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF.

2.  Tindak lanjut masih dalam proses (TPD II) tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP 
    masih kurang sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF, masih menunggu tanggapan/bukti 
    pendukung tambahan (misalnya bukti pelunasan PBB/STTS).

3.  Belum ada tindak lanjut sama sekali (TPD I), kelalaian atau keterlambatan dalam menanggapi 
    menindaklanjuti temuan pemeriksaan, tanggapan/tindak lanjut tidak segera disampaikan pada 
    waktunya.

4.  Tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD), karena sesuatu dan lain hal sehingga Temuan Pemeriksaan tidak 
    dapat ditindaklanjuti dapat disebabkan terjadi kelemahan temuan, tanggapan harus disertai alasan-
    alasan serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di satu sisi, di sisi 
    lain pada saat closing conference pejabat dari objek pemeriksaan telah menyetujui adanya temuan.

Sebagaimana diketahui, bahwa Temuan Pemeriksaan berawal dari adanya ketidaksesuaian antara aturan 
yang berlaku dengan pelaksanaannya dilapangan (lihat diagram Proses Pelaksanaan Tindak Lanjuti 
terlampir), oleh karena itu selain menyusun tanggapan/menindaklanjuti SHP/LHP sesuai dengan rekomendasi 
juga harus dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyebab timbulnyaTemuan Pemeriksaan antara lain 
sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1998 Tanggal 20 Juli 
1998 perihal Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Direktorat Departemen Keuangan RI.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/53pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1