User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.6/1993

                        TENTANG

            PERMINTAAN BACK UP TABLE DAN PERSIAPAN PELAKSANAAN KONVERSI APLIKASI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1993 tanggal 22 Juni 1993 perihal Pembaharuan Data 
Cadangan (Back up Master File) dan SE-52/PJ.6/1993 tanggal 10 September 1993 perihal Kebijaksanaan 
Pendataan dan Penilaian serta Komputerisasi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk keperluan analisis konversi aplikasi SISTEP/SISTEP Plus ke SISMIOP, Kantor Pusat Ditjen Pajak 
    (Dit. PBB) bermaksud untuk melakukan identifikasi permasalahan konversi pada setiap KP PBB yang 
    akan melaksanakan SISMIOP melalui konversi aplikasi, maka diminta perhatian Saudara hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  KP PBB yang belum mengirimkan back up master file (SE-35/PJ.6/1993), agar segera 
        mengirimkannya ke Direktorat PBB dengan disertai back up tablenya (KP PBB yang belum 
        mengirimkan back up master file adalah sebagaimana Lampiran I);
    b.  KP PBB yang sudah mengirimkan back up master file (Lampiran II), agar mengirimkan back 
        up table, karena setelah diadakan penelitian ternyata hampir seluruh KP PBB yang sudah 
        mengirimkan back up master file tersebut belum mengirimkan back up table dimaksud.

    Untuk memudahkan pembuatan back up master file dan back up table, terlampir disampaikan 
    prosedur pelaksanaannya untuk dijadikan pedoman (Lampiran III).

    Mengingat pentingnya back up master file dan back up table dalam rangka mensukseskan 
    pelaksanaan konversi aplikasi, maka diminta agar kedua back up tersebut dapat diterima Kantor Pusat 
    Ditjen Pajak paling lambat minggu kedua bulan Oktober 1993.

    Perlu pula disampaikan bahwa untuk keperluan back up table tersebut hanya memerlukan satu buah 
    floppy disk.

2.  Pelatihan aplikasi SISMIOP dan konversi aplikasi bagi 90 Operator Console (OC) KP PBB yang akan 
    melaksanakan konversi aplikasi akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober s/d 30 Oktober 1993 
    bertempat di BPLK Jl. Purnawarman 99 Jakarta Selatan. Untuk itu, diminta agar :
    a.  Saudara mengirimkan nama OC yang akan diikutsertakan dan memerintahkannya untuk 
        mengikuti pelatihan tersebut;
    b.  Peserta pelatihan diharuskan untuk melaporkan diri ke Subdit Pendataan, Direktorat PBB di 
        Jl. Ophir No. 5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan paling lambat tanggal 16 Oktober 1993;
    c.  Para OC yang akan mengikuti pelatihan diwajibkan membawa sedikitnya 10 (sepuluh) master 
        file kelurahan berikut back up tablenya untuk bahan praktek konversi aplikasi.

    Para OC yang akan ditatar di Jakarta, agar diberikan biaya perjalanan dinas dari ma.410 sebanyak 
    10 hari kerja ditambah biaya transportasi pulang pergi dari tempat kedudukan ke Jakarta.

3.  Agar pelaksanaan konversi aplikasi berjalan sesuai dengan yang direncanakan, maka diminta kepada 
    90 KP PBB yang akan melaksanakan konversi aplikasi untuk :
    a.  Melaksanakan pembenahan administrasi back up master file dan back up table yang ada di 
        kantor masing-masing;
    b.  Menyelesaikan kegiatan Up Dating Master File/Pemutakhiran Data untuk bahan ketetapan 
        tahun 1994 pada akhir bulan Oktober 1993, karena pelaksanaan konversi aplikasi akan 
        dimulai pada bulan Nopember 1993.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK, SE, M.Sc
peraturan/sedp/53pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1