peraturan:sedp:53pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 53/PJ.6/1991 TENTANG TAMBAHAN TUNJANGAN OPERASIONAL BAGI KABID PBB DAN Ka KP.PBB. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tunjangan Operasional yang telah diberikan kepada KP.PBB dan Kabid PBB berdasar Surat Direktur PBB No.S.532/PJ.6/1990 tanggal 9 April 1990 dan NO.S.1543/PJ.6/1990 tanggal 2 Nopember 1990, dirubah menjadi sebesar 2 (dua) kalinya. 2. Penggunaan dan tata cara pengadaan/penyaluran dana tersebut, sesuai dengan petunjuk dalam Surat Direktur PBB pada angka 1 diatas. 3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabid PBB pada Kanwil VI DJP, KP.PBB diwilayah DKI Jaya, KP.PBB Surabaya, KP.PBB Medan, KP.PBB Bandung dan KP.PBB Semarang. 4. Ketentuan ini berlaku terhitung mulai bulan Juli 1991. Demikian untuk dimaklumi. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/53pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1