User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 53/PJ.6/1991

                               TENTANG

           TAMBAHAN TUNJANGAN OPERASIONAL BAGI KABID PBB DAN Ka KP.PBB.

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Tunjangan Operasional yang telah diberikan kepada KP.PBB dan Kabid PBB berdasar Surat Direktur 
    PBB No.S.532/PJ.6/1990 tanggal 9 April 1990 dan NO.S.1543/PJ.6/1990 tanggal 2 Nopember 1990, 
    dirubah menjadi sebesar 2 (dua) kalinya.

2.  Penggunaan dan tata cara pengadaan/penyaluran dana tersebut, sesuai dengan petunjuk dalam Surat 
    Direktur PBB pada angka 1 diatas.

3.  Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabid PBB pada Kanwil VI DJP, KP.PBB diwilayah DKI Jaya, KP.PBB 
    Surabaya, KP.PBB Medan, KP.PBB Bandung dan KP.PBB Semarang.

4.  Ketentuan ini berlaku terhitung mulai bulan Juli 1991.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/53pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1