User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.51995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.5/1995

                        TENTANG

        RESTITUSI LEBIH BAYAR KARENA EKSPOR ATAU PEMUNGUTAN OLEH PEMUNGUT PPN
                (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 22-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan tentang restitusi Lebih Bayar yang disebabkan 
oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN, sebagai berikut :

1.  Jenis Pemeriksaan untuk restitusi bulanan 
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, sebelum permohonan pengembalian lebih 
    bayar diputus, terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dimaksud adalah 
    Pemeriksaan Sederhana Kantor, kecuali jika Masa Pajak yang sama juga sedang dalam 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Lengkap.

2.  Batas waktu penyelesaian permohonan restitusi bulanan Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) 
    KEP-1/PJ./1995, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah memberikan putusan atas permohonan 
    PKP yang bersangkutan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan diterima secara 
    lengkap.

3.  Ruang lingkup pemeriksaan kantor 
    Pemeriksaan Sederhana Kantor hendaknya dibatasi pada pertama, penelitian Faktur Pajak dan kedua, 
    pemanfaatan data yang telah siap dimanfaatkan di KPP yang bersangkutan.Khusus mengenai 
    pemeriksaan Faktur Pajak Masukan, hendaknya mengikuti pedoman sebagai berikut  :
    3.1.    Yang diteliti hanya Faktur-Pajak Faktur-Pajak Masukannya yang dikreditkan.
    3.2.    Teliti apakah menurut ketentuan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan 
        tersebut memang benar dapat dikreditkan seperti yang dilaporkan oleh PKP, dengan meneliti 
        keterangan-keterangan sebagai berikut :
        3.2.1.  tanggal faktur Pajak dibandingkan dengan tanggal pengukuhan dan Masa Pajak, 
            dengan sasaran untuk mencegah pengkreditan Pajak masukan yang dibayar sebelum 
            pengusaha yang bersangkutan dikukuhkan sebagai PKP, dan untuk mengetahui 
            adanya pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama yang 
            selanjutnya untuk dipertimbangkan memang dapat dikreditkan atau tidak sesuai 
            dengan ketentuan.
        3.2.2.  Identitas PKP selaku pembeli BKP atau JKP dengan sasaran untuk mencegah 
            pengkreditan Pajak masukan oleh Pengusaha yang tidak berhak.
        3.2.3.  Macam dan jenis BKP atau JKP, dengan sasaran untuk mencegah pengkreditan yang 
            tidak beralasan (misalnya Pajak Masukan atas pembelian sedan atau atas pembelian 
            BKP/JKP yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan lain 
            sebagainya).
        3.2.4.  Formalitas lainnya sesuai ketentuan, seperti kelengkapan pengisian, dan lain 
            sebagainya.

    3.3.    Dalam hal terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP padahal seharusnya menurut 
        ketentuan tidak dapat dikreditkan, maka Faktur Pajak Masukan tersebut dikeluarkan dari 
        pengkreditan.

4.  Penyandingan angka lebih bayar dengan hasil perkalian 
    Lebih bayar yang akan disandingkan dengan hasil perkalian 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak 
    yang dimintakan restitusi dan/atau nilai penyerahan kepada pemungut PPN pada Masa Pajak yang 
    dimintakan restitusi adalah lebih bayar pada Masa Pajak yang dimintakan restitusi yang benar 
    menurut hasil pemeriksaan Saudara sebagaimana dimaksud pada butir 3, yaitu lebih bayar yang 
    dimintakan restitusi menurut PKP dengan hasil koreksi positif, dan ditambah dengan hasil koreksi 
    negatif. Lebih bayar yang benar menurut pemeriksaan saudara harus tercantum dalam laporan 
    pemeriksaan yang harus saudara buat dengan didukung penjelasan seperlunya. Angka lebih bayar 
    hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar penghitungan untuk angka lebih bayar yang harus 
    dicantumkan dalam formulir SKPLB (lihat butir 6 Surat Edaran ini).

5.  Penentuan angka lebih bayar yang diperintahkan kepada PKP untuk dikompensasikan Jika lebih bayar 
    versi fiskus tersebut pada butir 4 lebih besar daripada 7% dari nilai ekspor pada Masa Pajak yang 
    dimintakan restitusi dan/atau  nilai penyerahan kepada pemungut PPN pada Masa Pajak yang 
    dimintakan restitusi (yang sudah SSP-nya), maka atas sisanya diperintahkan kepada PKP agar 
    dikompensasikan pada Masa Pajak terbitnya SKPLB. Perintah diwujudkan dengan mencantumkannya 
    pada formulir SKPLB angka II butir 7.b kolom "menurut Fiskus",. Jika lebih bayar versi fiskus lebih 
    kecil atau sama dengan hasil perkalian angka 7% tersebut, maka tidak ada sisa lebih bayar yang 
    perlu diperintahkan untuk dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

6.  Penentuan angka lebih bayar yang menjadi dasar untuk kompensasi utang-utang pajak dan 
    penerbitan SPMKP
    Angka lebih bayar yang disetujui untuk direstitusikan, yaitu angka lebih bayar yang harus dicantumkan 
    pada angka II butir 7.a formulir SKPLB kolom "menurut fiskus", adalah angka lebih bayar hasil 
    pemeriksaan yang disandingkan dengan hasil perkalian 7% sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat 
    Edaran ini, dikurangi dengan angka lebih bayar yang diperintahkan kepada PKP untuk 
    dikompensasikan sebagaimana dimaksud pada butir 5 Surat Edaran.

7.  Teknis pencantuman angka-angka pada formulir SKPLB Angka-angka yang harus dicantumkan ke 
    dalam formulir SKPLB angka II butir 7.a dan angka II butir 7.b pada kolom "menurut PKP" dan kolom 
    "menurut Fiskus" dengan demikian menjadi sebagai berikut :
    7.1.    Pada kolom "menurut PKP"
        7.1.1   Angka II butir 7.a. dengan seluruh jumlah lebih bayar yang dimintakan restitusi 
            menurut SPT Masa PPN.
        7.1.2.  Angka II butir 7.b. selalu dikosongkan.
    7.2 Pada kolom "menurut fiskus"
        7.2.1   Angka II butir 7.a diisi  dengan angka pada butir 6 Surat Edaran ini.
        7.2.2.  Angka II butir 7.b diisi dengan sisa lebih bayar yang diperintahkan kepada PKP untuk 
            dikompensasikan pada Masa Pajak terbitnya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam 
            butir 5 Surat Edaran ini.

8.  Untuk lebih jelasnya, lihat contoh penghitungan terlampir.

9.  Tidak berlebihan bila kami ingatkan adanya ketentuan penting sebagai berikut :
    a.  Tidak dimungkinkan adanya koreksi negatif yang berasal dari pengkreditan dari Faktur Pajak 
        Masukan yang tidak dilaporkan oleh PKP dan diketahui pada waktu pemeriksaan (Pasal 9 ayat 
        8 huruf i Undang-undang PPN yang baru).
    b.  Tidak dimungkinkan adanya koreksi negatif yang berasal dari kesalahan pemungutan Pajak 
        Keluaran (pasal 28 ayat 3 PP 50 TAHUN 1994)

10. Diingatkan bahwa saudara harus mengambil putusan atas permohonan PKP pada waktunya. Putusan 
    saudara dapat menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak seluruhnya. Saudara 
    tidak diperkenankan membiarkan permohonan PKP terkatung-katung.

11. Tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa konfirmasi Faktur Pajak tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan 
    sebagaimana terakhir disempurnakan dengan Surat Edaran Nomor SE-52/PJ.5/1995 tanggal 16 
    Oktober 1995, namun putusan atas permohonan PKP tetap harus Saudara ambil bila sudah waktunya 
    meskipun belum seluruhnya jawaban konfirmasi masuk.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran No.: 
SE-28/PJ.54/1995 (SERI PPN 22-95)

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/53pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1