User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 November 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.41/1999

                        TENTANG

                       PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 3 (tiga) set Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1999 tanggal 
23 Juli 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk 
Pengisiannya, KEP-268/PJ./1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya dan KEP-283/PJ./1999 tanggal 25 Oktober 
1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk 
Pengisiannya dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak mengalami perubahan formulir, 
    hanya terdapat suplemen untuk penyesuaian Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan berkenaan 
    dengan adanya perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 
    yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1999.

2.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditambah dengan 
    lampiran III tentang Penghasilan Yang Telah Dikenakan Pajak Bersifat Final, Dikenakan Pajak 
    Tersendiri dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak. Buku Petunjuk Pengisian SPT 
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat penambahan penjelasan Lampiran III 
    dan perubahan angka pada contoh penghitungan berkenaan adanya perubahan PTKP, Biaya Jabatan 
    dan Biaya Pensiun.

3.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang berlaku umum (formulir 
    1771) tidak mengalami perubahan, namun bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan 
    pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat ditetapkan bentuk SPT 
    Khusus (Formulir 1771/$). Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disamping 
    ditambah dengan petunjuk bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan bahasa Inggris dan mata 
    uang Dollar Amerika Serikat juga mengalami perubahan berkenaan dengan perbaikan (ralat) pada 
    Buku Petunjuk lama yang sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam 
    Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah.

4.  Kepada Saudara juga disampaikan Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak yang hendaknya Saudara 
    kirimkan kepada para Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi bersama-sama dengan blanko 
    SPT Tahunan dalam satu paket. Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak ini wajib diisi oleh semua 
    Wajib Pajak dan dikembalikan bersama-sama dengan SPT Tahunan (disatukan), untuk dipergunakan 
    sebagai bahan pembanding dengan data Wajib Pajak pada Master File. Apabila ada perbedaan, agar 
    dipergunakan sebagai bahan Updating Master File Wajib Pajak yang bersangkutan.

5.  Dengan demikian, paket SPT Tahunan yang akan disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak terdiri 
    dari :
    a.  Surat Direktur Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak;
    b.  Blanko SPT Tahunan PPh yang bersangkutan;
    c.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan;
    d.  Lembar Perhatian;
    e.  Slip/Lembar Data Identitas Wajib Pajak;
    f.  Formulir Surat Setoran Pajak.

6.  Untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para Wajib Pajak untuk mengisi SPT Tahunannya, 
    maka paket SPT Tahunan tersebut pada butir 5 agar telah dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 
    31 Januari 2000.

7.  Bagi para Kepala KPP/Kapenpa yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain sebagainya yang 
    menyangkut keputusan ini, agar menyampaikan dan mengkoordinasikannya melalui Kepala Kantor 
    Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Penghasilan 
    atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/53pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1