User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.3/1985

                        TENTANG

          PENEGASAN PENGUSAHA SEISMIC DATA PROCESSING SEBAGAI PKP (SERI PPN-59)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada 
Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai P.T. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data 
seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak,karena 
menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah 
diolah.

Demikian hendaknya penegasan ini segera Saudara teruskan kepada pengusaha-pengusaha sejenis dalam 
wilayah Saudara yang belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/53pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1