peraturan:sedp:53pj.31985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 53/PJ.3/1985 TENTANG PENEGASAN PENGUSAHA SEISMIC DATA PROCESSING SEBAGAI PKP (SERI PPN-59) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai P.T. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak,karena menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah diolah. Demikian hendaknya penegasan ini segera Saudara teruskan kepada pengusaha-pengusaha sejenis dalam wilayah Saudara yang belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/53pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1