User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:53pj.2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2007  


                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ./2007

                               TENTANG

              USULAN PERUBAHAN BANK OPERASIONAL III PBB DAN BPHTB

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya modernisasi pada beberapa KPP/KPPBB Tahun 2008 serta adanya 
beberapa kabupaten/kota baru hasil pemekaran Tahun 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka penatausahaan kembali Bank Operasional III PBB dan BPHTB diminta KPPBB/KPP 
    Pratama untuk menyampaikan usulan perubahan Bank Operasional III PBB dan BPHTB untuk 
    menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB/BPHTB dan melakukan pembagian hasil penerimaan 
    PBB/BPHTB.
2.  Usulan perubahan Bank Operasional III tersebut di atas terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kantor 
    Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dan bank terkait. Perlu diingatkan kembali bahwa 
    setiap kabupaten/kota hanya mempunyai satu Bank Operasional III yang ditunjuk dari salah satu Bank 
    Persepsi di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3.  Usulan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, kepatuhan 
    dan Penerimaan paling lambat tanggal 31 Oktober 2007 dengan format sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP; 
3.  Para Kakanwil DJP seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/53pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1