User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:530pj.12000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 November 2000

                         SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 530/PJ.1/2000

                         TENTANG

                    TAWARAN MENULIS USULAN
    DALAM RANGKA PEMBAHARUAN SISTEM ADMINITRASI PELAYANAN PERPAJAKAN TAHUN 2000

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan peran serta para pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan institusi 
pelayanan perpajakan yang "berkelas dunia", dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Direktorat Jenderal Pajak menawarkan kepada seluruh pegawai untuk mengusulkan ide-ide 
    pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan dalam bentuk tulisan dan disket dengan 
    persyaratan sebagai berikut :
    1.1 Tawaran terbuka untuk seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak baik perorangan maupun 
        kelompok. Setiap kelompok dibatasi paling banyak 3 (tiga) orang.
    1.2 Usul pembaharuan merupakan hasil kajian yang komprehensif dan terpadu serta hasil karya 
        sendiri yang telah atau belum pernah dimuat di media cetak maupun elektronik (seperti 
        Majalah Berita Pajak dan Jurnal KIPAS).
    1.3 Usulan yang diajukan harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami dan dapat 
        diterapkan.

2.  Topik usulan melingkupi diantaranya:
    2.1.    Sistem Pelayanan Perpajakan
    2.2.    Penyederhanaan Formulir-Formulir Perpajakan
    2.3.    Teknis Penggalian Potensi Perpajakan.
    2.4.    Program Komputer Perpajakan
    2.5.    Improvisasi Metode dan Materi Penyuluhan
    2.6.    Pengembangan Sumber Daya Manusia
    2.7.    Hal-hal yang Dianggap Perlu.

3.  Format penulisan adalah sebagai berikut :
    3.1.    Latar Belakang
    3.2.    Permasalahan Yang Dihadapi
    3.3.    Analisa dan Pemecahan Masalah
    3.4.    Kesimpulan dan Saran
    3.5.    Tulisan dibuat 2 spasi, maksimal 8 (delapan) halaman kuarto.

4.  Kriteria Penilaian adalah sebagai berikut:
    4.1.    Kreativitas
    4.2.    Mudah Dipahami
    4.3.    Dapat Diterapkan
    4.4.    Daya Implikasi terhadap Pelayanan

5.  Usulan akan dinilai oleh Dewan Juri yang terdiri dari para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak.

6.  Usulan terbaik akan diundang untuk mempresentasikan karyanya di depan dewan juri serta diberikan 
    penghargaan yang pantas.

7.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas diharap bantuan Saudara untuk memberitahukan tawaran 
    tersebut diatas kepada para pegawai di unit kerja Saudara masing-masing. Hasil tulisan tersebut 
    sudah harus diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2001 dan ditujukan kepada Tim 
    Administrasi Pengelola Proposal Sistem d/a Pusat Penyuluhan Perpajakan Gedung B Lt. 15 Kantor 
    Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42 Jakarta atau email : 
    [email protected].

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

R. SYARIFUDDIN ALSYAH
peraturan/sedp/530pj.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1