User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pjup.902001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 52/PJ/UP.90/2001

                        TENTANG

               PENGARAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-109/PJ./1998 tanggal 27 Mei 1998 
tentang Pengarahan dalam Rangka Pelaksanaan Tugas maka perlu ditegaskan kembali kepada seluruh 
pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dilarang mendatangi Wajib Pajak tanpa surat tugas.
2.  Dilarang menerima uang dari Wajib Pajak, termasuk uang titipan untuk melunasi utang pajak. Jangan 
    melakukan KKN.
3.  Dilarang mengisikan SPT/SPOP Wajib Pajak.
4.  Dilarang mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak.
5.  Jangan over acting dan menakut-nakuti Wajib Pajak. 
6.  Jangan menjadi konsultan pajak.
7.  Jangan menjadi calo dalam penerimaan pegawai.
8.  Penyelesaian pekerjaan harus sesuai ketentuan dan tepat waktu.
9.  Dalam pelaksanaan pemeriksaan jangan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang sifatnya mengada-
    ada.
10  Permudah dan bantu Wajib Pajak tetapi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
11.     Jangan melakukan KKN dalam pelaksanaan DIK dan DIP. 
12.     Segera lunasi PBB anda, sebagai salah satu bukti panutan. 
13.     Batasi membawa mobil pribadi ke kantor.
14. Harus peduli dan toleransi dalam pergaulan, baik di kantor maupun di tempat tinggal.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/52pjup.902001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1