User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-52/PJ/2020

TENTANG

INKLUSI KESADARAN PAJAK DALAM PENDIDIKAN

Yth.

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

2. Para Direktur;

 

3. Para Tenaga Pengkaji;

 

4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

5. Para Kepala Kantor Wilayah;

 

6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

7. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;

 

8. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan

 

9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

A.

Umum

 

      Sehubungan dengan upaya meningkatkan kesadaran pajak warga negara Indonesia terhadap manfaat dan fungsi perpajakan, diperlukan edukasi pajak untuk meningkatkan dan mengembangkan semua potensi warga negara agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Salah satu upaya untuk mendukung edukasi pajak yaitu melalui dukungan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan kesadaran agar terdorong kepatuhan perpajakan secara sukarela melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik. Selain itu, untuk mewujudkan kondisi perekonomian yang optimal sebagaimana tercantum dalam tujuan Rencana Strategis DJP Tahun 2020 – 2024, salah satu strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak yaitu melaksanakan dan mengembangkan program Inklusi Kesadaran Pajak.

      Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya peningkatan kesadaran pajak yang mendorong kepatuhan pajak secara kolaboratif melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan memberikan keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan bagi Unit Layanan Inklusi.

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

 

1.

Pengertian;

 

2.

Inklusi Kesadaran Pajak;

 

3.

Mitra Inklusi dan Jalur Pendidikan;

 

4.

Unit Layanan Inklusi;

 

5.

Layanan Inklusi; dan

 

6.

Penutup.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; dan

 

5.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-389/PJ/2020** tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 – 2024.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Pengertian

 

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

 

 

a.

Edukasi Pajak adalah setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, moral dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

 

 

b.

Kesadaran Pajak adalah keadaan mengetahui dan mengerti peran, fungsi, dan sifat pajak serta mengerti pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara sehingga menimbulkan kerelaan masyarakat untuk memberikan kontribusi kepada negara.

 

 

c.

Inklusi Kesadaran Pajak adalah edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disebut Mitra Inklusi.

 

 

d.

Mitra Inklusi adalah pihak selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyampaikan kesadaran pajak kepada masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dan/atau pihak lain yang mendukung terlaksananya program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

e.

Layanan Inklusi adalah kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan berjalannya program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

f.

Unit Layanan Inklusi adalah unit kerja di lingkungan DJP yang mendampingi Mitra Inklusi dan/atau mengelola program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

g.

Fasilitator Inklusi adalah Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak, Asisten Penyuluh Pajak di lingkungan DJP dan/atau pegawai DJP yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Vertikal di masing-masing unit kerja.

 

 

h.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

 

 

i.

Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

 

 

j.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

 

k.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

 

l.

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar

 

 

m.

Pajak Bertutur adalah salah satu gerakan kampanye program Inklusi Kesadaran Pajak untuk menarik perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan sehingga yang bersangkutan memberikan dukungan sesuai dengan peran masing-masing

 

 

 

 

 

2.

Inklusi Kesadaran Pajak

 

 

a.

Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan merupakan salah satu bagian dari kegiatan edukasi pajak yang ditujukan kepada peserta didik dengan mengintegrasikan materi Inklusi Kesadaran Pajak dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik.

 

 

b.

Tujuan program Inklusi Kesadaran Pajak adalah meningkatkan kesadaran pajak melalui Mitra Inklusi dan meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif.

 

 

c.

Program Inklusi Kesadaran Pajak dilaksanakan oleh Unit Layanan Inklusi bersama dengan Mitra Inklusi.

 

 

d.

Materi Inklusi Kesadaran Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan muatan kesadaran pajak yang disisipkan dalam kurikulum pendidikan dalam bentuk narasi, buku pembelajaran, buku pengayaan, infografis, audio, videografis, dan sebagainya, yang  dapat disusun oleh DJP dan/atau Mitra Inklusi.

 

 

 

 

 

3.

Mitra Inklusi dan Jalur Pendidikan

 

 

a.

Mitra Inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b terdiri dari:

 

 

 

1)

satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran melalui jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal; dan

 

 

 

2)

pihak lain yang mendukung pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak dalam bentuk penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan.

 

 

b.

Mitra Inklusi berperan dalam penyampaian muatan kesadaran pajak kepada peserta didik melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dan/atau pembuatan kurikulum, kebijakan, kegiatan, dan materi yang mendukung program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

c.

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa seminar, lokakarya, webinar, kegiatan edukasi, sosialisasi, dan kegiatan lain yang sejenis.

 

 

d.

Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 

 

e.

Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) merupakan jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

 

 

f.

Pendidikan Nonformal bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

 

 

g.

Pendidikan Nonformal terdiri dari pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

 

 

h.

Satuan Pendidikan Nonformal terdiri dari lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.

 

 

i.

Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

 

 

 

 

 

4.

Unit Layanan Inklusi

 

 

a.

Unit Layanan Inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c merupakan unit kerja di lingkungan DJP yang memiliki Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak dan/atau Asisten Penyuluh Pajak, dan/atau unit kerja lainnya di lingkungan DJP yang dibutuhkan dalam program Inklusi Kesadaran Pajak, meliputi Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP (selanjutnya disebut Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

 

 

b.

Unit Layanan Inklusi bertugas untuk:

 

 

 

1)  

melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Mitra Inklusi;

2) 

 menunjuk Fasilitator Inklusi; dan

3) 

 mendukung program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

c.

Fasilitator Inklusi bertugas untuk melaksanakan Layanan Inklusi serta melaporkan dan memastikan terlaksananya program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

d.

 Untuk  mendukung  pelaksanaan  Layanan  Inklusi, Fasilitator  Inklusi dapat dibantu oleh pegawai yang telah mengikuti pelatihan penyuluh perpajakan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP.

 

 

 

 

5.

Layanan Inklusi

 

 

a.

Persiapan Kegiatan Program Inklusi Kesadaran Pajak

 

 

 

1)  

Unit Layanan Inklusi melakukan persiapan pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak, meliputi pelatihan Fasilitator Inklusi, pengadaan sarana pendukung program Inklusi Kesadaran Pajak, dan penyusunan rencana pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

 

2)

Pelatihan Fasilitator Inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP melalui pelaksanaan lokakarya, bimbingan teknis, atau pelatihan lain yang sejenis dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga fasilitator di tingkat KPP dan KP2KP.

 

 

 

3)  

Penunjukan Fasilitator Inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b angka 2) dilakukan oleh Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP.

 

 

 

4)  

Kanwil DJP membuat daftar Fasilitator Inklusi yang terdapat di wilayah kerjanya dan melakukan pengkinian daftar tersebut jika diperlukan.

 

 

 

5)  

Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1) meliputi bahan bimbingan teknis materi kesadaran pajak kepada tenaga pendidik, bahan materi ajar, dan sarana pendukung lain yang sejenis.

 

 

 

6) 

Kanwil DJP menyusun rencana pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak tahunan yang meliputi tahapan, tenaga fasilitator, anggaran, lini masa, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan/atau pihak lain yang ditargetkan untuk menjadi Mitra Inklusi.

 

 

b.

Pelaksanaan Kegiatan Program Inklusi Kesadaran Pajak

 

 

 

1)  

Pelaksanaan kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak terdiri dari:

 

 

 

 

a)  

Koordinasi dan kerja sama dengan Mitra Inklusi;

 

 

 

 

b)  

Koordinasi dan/atau pelaksanaan bimbingan teknis materi kesadaran pajak kepada tenaga pendidik; dan

 

 

 

 

c)  

Koordinasi dan/atau pelaksanaan materi kesadaran pajak yang disisipkan pada kurikulum.

 

 

 

2) 

Koordinasi dan kerja sama dengan Mitra Inklusi sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dilakukan oleh Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP.

 

 

 

3)  

Unit Layanan Inklusi dan/atau Mitra Inklusi dapat melakukan kampanye program Inklusi  Kesadaran  Pajak  untuk  menarik  perhatian  masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan dalam mendukung program Inklusi Kesadaran Pajak.

 

 

 

4)  

Kampanye program Inklusi Kesadaran Pajak terdiri dari:

 

 

 

 

a)  

Pajak Bertutur;

b)  

Kuliah Umum atau Studium Generale; dan

c)  

Kampanye dalam bentuk lainnya.

 

 

c.  

Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Program Inklusi Kesadaran Pajak

 

 

 

1)  

Pemantauan pelaksanaan kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak dilaksanakan sebagai berikut:

 

 

 

 

a)  

Kantor Pusat DJP melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak yang dilakukan Unit Layanan Inklusi lainnya.

b)  

Unit Layanan Inklusi selain Kantor Pusat DJP melakukan pemantauan diantaranya melalui kegiatan sit-in, yaitu turut serta dalam proses pembelajaran di dalam kelas atau media lainnya jika pembelajaran dilakukan secara daring untuk memastikan bahwa materi kesadaran pajak telah disampaikan oleh tenaga pendidik.

 

 

 

2) 

Unit Layanan Inklusi melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak untuk mengetahui apakah kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan/atau tujuan yang ingin dicapai.

 

 

d.  

Pelaporan Kegiatan Program Inklusi Kesadaran Pajak

 

 

 

1)  

Unit Layanan Inklusi menyusun laporan kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak yang dilaksanakan dan diadministrasikan melalui aplikasi.

 

 

 

2)  

Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum dapat diadministrasikan melalui aplikasi, maka Kanwil DJP membuat laporan atas kegiatan program Inklusi Kesadaran Pajak yang dilakukan di wilayah kerjanya dengan format:

 

 

 

 

a)  

Pembaruan Daftar Fasilitator dengan contoh format pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

b)  

Daftar Satuan Pendidikan Peserta Sosialisasi Inklusi Kesadaran Pajak dengan contoh format pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

c)  

Daftar Peserta Bimbingan Teknis Materi Kesadaran Pajak dengan contoh format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; dan

d)

Pembaruan Data Satuan Pendidikan dengan contoh format pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

3)

Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  2)  disampaikan  Kanwil DJP ke Direktorat  Penyuluhan,  Pelayanan,  dan  Hubungan  Masyarakat  dalam bentuk  dokumen elektronik melalui surat elektronik ke [email protected] paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan I, II, III, dan IV.

 

 

 

 

F.

Penutup

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO
 

 

 

peraturan/sedp/52pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1