User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Agustus 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.6/1999

                        TENTANG

         LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSI 
                    DAN KOMPENSASI BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi 
laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai 
berikut :
1.  Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai 
    lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir).
2.  Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil 
    DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh 
    blangko terlampir).
3.  Pengiriman sesuai KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/52pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1