peraturan:sedp:52pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ.6/1999 TENTANG LAPORAN BULANAN PENERIMAAN PBB (KPL.KPPBB.6.2) DAN LAPORAN TRIWULANAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memperoleh data yang akurat tentang perkembangan tunggakan PBB dan tertib administrasi laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB, diminta Saudara membuat laporan tersebut sebagai berikut : 1. Untuk realisasi penerimaan tunggakan agar dirinci persektor, pertahun pajak dan per Dati II sebagai lampiran KPL.KP.PBB.6.2 (contoh blangko terlampir). 2. Untuk laporan triwulanan restitusi dan kompensasi BPHTB dari KPPBB ke Kanwil DJP dan dari Kanwil DJP ke Direktur PBB dibuat sebagaimana laporan triwulanan restitusi dan kompensasi PBB (contoh blangko terlampir). 3. Pengiriman sesuai KEP-40/PJ.1/1996 tanggal 16 April 1996. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/52pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1