User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Desember 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.6/1998

                        TENTANG

                    PELAKSANAAN PENCETAKAN SPPT PBB TAHUN PAJAK 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-43/PJ.6/1998 tanggal 6 Nopember 1998 perihal 
Program Baru Tentang Pencetakan Massal Tahun 1999 dan sambil menunggu diterbitkannya Surat Keputusan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak 
Sebagai Dasar Pengenaan PBB, maka untuk pelaksanaan pencetakan SPPT PBB tahun 1999 secara massal 
perlu diedarkan Program Aplikasi SISMIOP Rillis 2.1.6 yang mengakomodir hal-hal sebagai berikut :

1.  Perubahan Klasifikasi, Penggolongan dan Ketentuan Nilai Jual Permukaan Bumi berupa Tanah dan 
    Klasifikasi, Penggolongan dan Ketentuan Nilai Jual Bangunan masing-masing terdiri dari 2 (dua) 
    kelompok untuk Klasifikasi Bumi berupa tanah dan 2 (dua) kelompok untuk Klasifikasi Bangunan 
    yang diberlakukan untuk Tahun Pajak 1999.

2.  Pengurangan terhadap Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Swasta tidak secara otomatis diberikan 
    pada saat pencetakan massal SPPT PBB, namun akan diberikan melalui pengajuan Permohonan 
    Pengurangan melalui modul PST atau Edit Pengurangan Rumah Sakit/Perguruan Tinggi Swasta 
    secara massal.

3.  Terdapat perbaikan beberapa modul aplikasi SISMIOP guna penyempurnaan dan pengembangan 
    lebih lanjut.

4.  Adanya program tambahan Rekapitulasi Kelompok Data, yang harus dijalankan dan hasil dari proses 
    tersebut agar segera dikirimkan ke Subdit Pendataan Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum 
    pelaksanaan cetak massal tahun 1999 dalam bentuk laporan dan disket yang dibuat langsung dari 
    komputer SISMIOP.

5.  Setelah dilakukan pencetakan massal SPPT PBB Tahun 1999 agar segera mengirimkan Backup Data 
    dan Tabel SISMIOP dalam bentuk tape dat ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan guna antisipasi 
    kerusakan.

6.  Untuk tahun-tahun selanjutnya pengiriman :
    a.  Rekapitulasi Kelompok Data sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikirimkan sebelum 
        pelaksanaan cetak massal dalam bentuk laporan dan disket.
    b.  Backup data dan tabel SISMIOP sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikirimkan setelah 
        cetak massal dalam bentuk tape dat.

Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan tersebut, maka cetak massal untuk tahun 1999 diharuskan 
menggunakan SISMIOP Rilis 2.1.6.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/52pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1