User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 52/PJ.6/1995

                               TENTANG

 KEBIJAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH Tk. II 
                         TAHUN 1995/1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diubahnya sistem pembagian hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sesuai 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.6/1995 tanggal 13 Juni 1995 tentang Penyampaian 
copy salinan KEPMEN Nomor : 207/KMK.04/1995 dan SKB Dirjen Anggaran - Dirjen Pajak nomor 
KEP-19/A/44/0595, maka dengan ini diminta perhatian Saudara tentang hal-hal sebagai berikut :

1.  Kepada para KP.PBB diminta untuk membuat prognosa realisasi penerimaan PBB tahun 1995/1996 
    (April 1995 s/d Maret 1996) per Dati II per sektor yang hasilnya sudah dapat diterima di Kantor Pusat 
    Dirjen Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat tanggal 10 Januari 1996. 
    Prognosa yang disusun harus dilengkapi dengan data realisasi penerimaan PBB s/d bulan Desember 
    1995 beserta penjelasannya.

    Prognosa tersebut selain akan dipergunakan sebagai bahan dalam menetapkan alokasi definitip 
    pembagian hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat kepada Daerah Tk. II, untuk mengetahui 
    pula sampai sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan KP.PBB dalam mengamankan rencana 
    penerimaan PBB tahun 1995/1996.

2.  Disamping prognosa realisasi penerimaan PBB tahun 1995/1996, para KP.PBB diminta untuk 
    mengirimkan pula :
    a.  Laporan realisasi penerimaan PBB bulan Januari 1996 per Dati II persektor.
        Data tersebut sudah dapat diterima di Direktorat PBB paling lambat tanggal 7 Pebruari 1996.
    b.  Data tentang besarnya bagi hasil penerimaan PBB yang dianggarkan dalam APBD Tahun 
        1995/1996 masing-masing Daerah Tk. II.
        Data tersebut sudah dapat diterima di Direktorat PBB paling lambat tanggal 17 Nopember 
        1995 yang disusun dalam daftar sebagaimana contoh terlampir.

3.  Karena prognosa realisasi penerimaan PBB tahun 1995/1996 tersebut akan menentukan besar 
    kecilnya alokasi definitip pembagian hasil penerimaan PBB bagi Pemerintah Pusat kepada Dati II, 
    maka dalam menyusun prognosa realisasi penerimaan dimaksud supaya Kanwil DJP/KP.PBB 
    melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemda bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/52pj.61995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1