User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.6/1991

                        TENTANG

     PETUNJUK PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI LAPANGAN DALAM PEMBERIAN PENGURANGAN 
                           PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tentang Pemberian 
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ.6/1991 tentang 
Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan petunjuk/pedoman untuk 
melaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi lapangan dalam pemberian pengurangan PBB sebagai 
berikut :

I.  Umum
    Untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan harus :
    1.  didasarkan pada  hasil penelitian administrasi untuk ketetapan PBB sampai dengan 
        Rp. 100.000,- 
    2.  Didasarkan pada verifikasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu atas :
        a.  Ketetapan PBB di atas Rp. 100.000,-
        b.  Pengajuan secara kolektif untuk ketetapan sampai dengan Rp. 25.000,-;
        c.  Pengajuan karena bencana alam serta sebab-sebab lain yang luar biasa.
    3.  Dalam hal wajib pajak perseorangan memiliki lebih dari satu obyek pajak, maka pengurangan 
        hanya dapat diberikan untuk obyek pajak yang ditempati/diusahakan sendiri oleh wajib pajak 
        tersebut
    4.  Untuk wajib pajak badan permohonan harus dilampiri SPT PPh tahun pajak terakhir beserta 
        lampirannya (neraca dan daftar laba/rugi).

II. Penelitian administrasi
    1.  Penelitian administrasi dilakukan dengan jalan meneliti keabsahan surat permohonan beserta 
        lampirannya, yaitu copy SK Pensiun (hanya berlaku bagi pensiunan) dan pernyataan besarnya 
        penghasilan (contoh terlampir) guna memperoleh data sebagai bahan untuk mengabulkan 
        seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak permohonan pengurangan PBB.

III.    Verifikasi Lapangan
    1.  Verifikasi lapangan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan bahan-bahan untuk 
        mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak permohonan 
        pengurangan PBB yang terhutang untuk suatu tahun pajak yang diajukan oleh wajib pajak.

    2.  Hal-hal yang perlu diteliti dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan wajib 
        pajak yang bukan karena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa untuk :
        2.1.    Badan :
            a.  Kemampuan likuiditas yang antara lain dicerminkan oleh kemampuan untuk 
                membayar upah/gaji karyawan. Data tersebut dapat diperoleh dari 
                wawancara dengan karyawan atau dari Kantor Departemen Tenaga Kerja 
                setempat.
            b.  Dokumen-dokumen tahun berjalan yang dapat menunjukkan keadaan 
                likuiditas wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun berjalan.
            Pelaksanaan penelitian terhadap dokumen tersebut bilamana perlu dapat minta 
            bantuan KPP setempat.

        2.2.    Perseorangan :
            a.  Keadaan fisik obyek pajak (tempat tinggal dan isinya);
            b.  SPT PPh perseorangan (bila ada);
            c.  Pengecekan besarnya penghasilan seperti : gaji.

    3.  Verifikasi lapangan terhadap permohonan wajib pajak yang terkena bencana alam atau sebab
        sebab lain yang luar biasa, dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan :
        a.  Fisik, dalam hal obyek pajak berupa bangunan;
        b.  hasil, dalam hal obyek berupa lahan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan 
            dan pertambangan.

        Apabila terdapat hal-hal yang meragukan, jika Saudara anggap perlu, dapat berkonsultasi 
        dengan Kanwil DJP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/52pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1