User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Agustus 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.3/1985

                        TENTANG

  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI IMPORTIR KEPADA INDENTOR 
                            (SERI PPN-58)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Importir/Indentor mengenai Tata Cara 
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan inden maka dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.      Dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa yang 
    dimaksud dengan Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
    mengimpor Barang Kena Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan siapa 
    yang mengimpor Barang Kena Pajak dan kemudian melakukan penyerahan yang terhutang Pajak 
    Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2) Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984.

2.      Pengusaha yang akan mengimpor Barang Kena Pajak, dapat melakukan sendiri kegiatan impor 
    tersebut atau dapat juga menyuruh orang lain melakukan impor untuk dan atas kepentingannya 
    selaku pemesan/indentor. Apa yang dimaksud dengan Indentor dimuat dalam Pasal 1 huruf b 
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

3.      Didalam pelaksanaannya, impor atas dasar pesanan/indent dapat terjadi sebagai berikut :
    3.1.    Pelaksanaan impor dilakukan sendiri untuk, atas nama dan oleh Importir yang 
        bersangkutan. Di dalam dokumen impor tercantum nama dan NPWP Importir seolah-olah 
        Barang Kena Pajak yang diimpor adalah miliknya sendiri. Nama pemilik/barang/pemesan/
        Indentor tidak pernah diungkapkan.

    3.2.    Pelaksanaan Impor dilakukan oleh Importir.
        Dokumen impor dan keterangan/surat lain yang berkenaan tercantum atas nama dan NPWP 
        Importir. Penyelesaian pengurusan dokumen dan pengeluaran barang dari pelabuhan 
        diselesaikan sendiri oleh Indentor atas nama Importirnya.

    3.3.    Pelaksanaan Impor dilakukan oleh Importir untuk kepentingan dan atas nama Indentor, 
        Nama dan NPWP Importir yang bertindak untuk dan atas nama Indentor, demikian juga 
        nama dan NPWP Indentor (kedua-duanya) tercantum secara jelas dalam dokumen impor dan 
        surat-surat yang berkenaan.

    3.4.    Indentor melakukan sendiri seluruh kegiatan importasi, mulai dari persetujuan jual beli 
        dengan supplier luar negeri, pelaksanaan impor, pembayaran, penyelesaian dokumen impor 
        sampai pengeluaran barang dari pelabuhan. Setelah barang sampai ditangan Indentor, baru 
        importir atas nama supplier luar negeri menerbitkan faktur dan surat-surat penagihan yang 
        berkenaan dengan Impor Barang Kena Pajak tersebut. Nama, NPWP Importir dan nama, 
        NPWP Indentor tercantum secara jelas dalam dokumen impor. Cara impor semacam ini 
        umumnya terjadi untuk Impor Barang Kena Pajak yang digunakan dalam operasi 
        perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, baik dilakukan oleh PERTAMINA sendiri 
        maupun oleh Kontraktor Kontrak Production Sharing. Hal ini disebabkan oleh adanya 
        ketentuan larangan bagi perusahaan asing melakukan kegiatan secara langsung di 
        Indonesia. Untuk itu ditunjuk agen nasional sebagai Importir dari Barang Kena Pajak 
        tersebut selaku kuasa supplier luar negeri.

4.      Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 
    3.1. sampai dengan 3.4. diatas adalah sebagai berikut :
    4.1.    Dalam hal pelaksanaan impor dilakukan seperti yang tercantum pada butir 3.1. diatas, maka 
        penyerahan dari importir kepada Indentor terhutang Pajak Pertambahan Nilai atas dasar 
        nilai impor termasuk Bea masuk sebagaimana tercantum dalam laporan Kebenaran 
        Pemeriksaan/Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk dipakai ditambah mergin laba/fee 
        dan biaya lain yang diminta Importir karena penyerahan tersebut.Penyerahan Barang Kena 
        Pajak oleh Indentor kepada pihak lain terhutang Pajak Pertambahan Nilai atas dasar harga 
        jual yang diminta Indentor.

    4.2.    Dalam hal pelaksanaan impor dilakukan seperti yang tercantum pada butir 3.2. diatas, maka 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sama dengan yang tercantum pada butir 4.1. tersebut 
        diatas.

    4.3.    Dalam hal pelaksanaan impor dilakukan seperti yang tercantum pada butir 3.3. diatas, 
        sepanjang nama dan NPWP Importir tercantum "untuk dan atas nama" Indentor (q.q.) serta 
        nama dan NPWP Indentor tercantum pula dalam dokumen impor yang berkenaan,maka 
        penyerahan dari Importir kepada Indentor tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagai Pajak Masukan yang dibayar melalui Bank Devisa cq Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai pada waktu impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan langsung 
        oleh Indentor yang bersangkutan terhadap Pajak Keluaran yang dipungutkan.

    4.4.    Dalam hal pelaksanaan impor terjadi seperti yang tercantum pada butir 3.4. diatas, maka 
        penyerahan dalam bentuk penyampaian surat penagihan atau faktur oleh agen/Importir 
        selaku kuasa supplier luar negeri kepada Indentor, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, 
        karena pada hakekatnya impor dilakukan sendiri oleh Indentor. Umumnya Barang Kena 
        Pajak yang diimpor dengan cara ini menjadi milik PERTAMINA dan sepanjang Barang Kena 
        Pajak yang diimpor termasuk katagori A, Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.

5.      Sepanjang terjadi penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai baik oleh Importir maupun 
    oleh Indentor yang bersangkutan, maka kewajiban dan tata cara pembuatan Faktur Pajak tetap 
    harus dilaksanakan sebagaimana layaknya kewajiban Pengusaha Kena Pajak.

Demikian penegasan mengenai masalah hubungan antara Importir dengan Indentor dalam kaitannya 
dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.




An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/52pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1