User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:52pj.142000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 52/PJ.14/2000

                          TENTANG

               PENGENAAN SANKSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1980 TENTANG 
            PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PEGAWAI AKTIF 
                  YANG TIDAK MENGOSONGKAN/MENGEMBALIKAN RUMAH NEGARA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya rumah negara milik Direktorat Jenderal Pajak yang dihuni oleh pegawai 
dan atau keluarga pegawai aktif Direktorat Jenderal Pajak yang sudah tidak berhak lagi menghuni rumah 
negara karena mutasi/alih tugas atau promosi ke tempat lain, dengan ini disampaikan kepada Saudara agar 
segera mengenakan sanksi disiplin terhadap pegawai bawahan Saudara yang tidak mengosongkan/
mengembalikan rumah negara yang sampai saat ini masih dihuni kepada Unit Pengurus Barang (UPB) yang 
bersangkutan.

Pengenaan sanksi disiplin ini sesuai dengan ketentuan/syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam SIPRN 
(Surat Ijin Penghunian Rumah Negara) butir (9) atau SIMRD (Surat Ijin Menghuni Rumah Dinas) butir (8) yang 
telah ditandatangani penghuni rumah negara : "...kepada penghuni yang masih aktif bekerja pada Direktorat 
Jenderal Pajak juga akan dikenakan sanksi PP No. 30 Tahun 1980", serta Pasal 2 huruf (f) dan (x) PP No. 30 
Tahun 1980 dimaksud bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memperhatikan dan melaksanakan segala 
ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara 
umum; mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

Pengarsipan dan pelaksanaan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Surat Edaran Nomor : 
SE-02/PJ.143/2000 Tanggal 15 Mei 2000 Hal Tata Cara Penghunian/Pengelolaan Rumah Negara.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/52pj.142000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1