User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:528pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Desember 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 528/PJ./2000

                        TENTANG

 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16
       TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG 
  KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG 
   PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
            BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan 
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur JenderaI Pajak 
sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas 
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah, sebagai berikut :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang 
    Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena 
    Pajak Tertentu;

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka 
    Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor 
    Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang 
    Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos;

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka 
    Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang 
    Melakukan Kegiatan Tertentu;

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk 
    Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;

7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang 
    Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;

8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata 
    Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah;

9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-
    Syarat Faktur Pajak Sederhana;

10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang 
    Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.

Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/528pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1