User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj2008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 September 2008

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 51/PJ/2008

                        TENTANG

                  PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN
                   LAIN DALAM RANGKA PEMBERIAN NPWP
                     DAN/ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/
atau pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 426/PM.1/2007 tentang Uraian 
Jabatan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2005 
tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.04/2007 
tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan Tahun 2007, dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, antara lain 
    mengatur bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut :
            a.  pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
            b.  penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
            c.  pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
            d.  Wajib Pajak mengajukan keberatan;
            e.  pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
            f.  pencocokan data dan/atau alat keterangan;
            g.  penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
            h.  penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
            i.  Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
            j.  penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian 
        sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
            k.  memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. 
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 426/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal Direktorat 
    Jenderal Pajak mengatur :
            a.  uraian tugas dan kegiatan Kepala Seksi Pemeriksaan antara lain menyusun Daftar Nominatif 
        dan/atau Lembar Penugasan Pemeriksaan Wajib pajak yang akan diperiksa, membuat usulan 
        pembatalan Daftar Nominatif dan/atau Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) Wajib Pajak yang 
        akan diperiksa, dan menerbitkan dan menyalurkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), 
        Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemanggilan Pemeriksaan Pajak.
            b.  uraian tugas dan kegiatan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan antara lain melaksanakan 
        penerbitan dan penatausahaan Surat Himbauan NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP), menyusun Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan untuk 
        tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan, dan 
        membimbing pelaksanaan dan penatausahaan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka 
        pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan. 
3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain 
    dinyatakan bahwa Pemeriksaan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara 
    jabatan dilakukan apabila setelah 14 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk 
    mendaftarkan diri :
            a.  Wajib Pajak tidak menanggapi surat pemberitahuan;
            b.  surat pemberitahuan kembali pos;
            c.  Wajib Pajak menanggapi surat pemberitahuan dengan menyatakan tidak wajib mempunyai 
        NPWP dan/atau belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan; 
            d.  Wajib Pajak menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan 
        sebagai PKP tetapi berdasarkan Master File DJP ternyata tidak terdaftar atau nama dan 
        alamatnya berbeda. 
4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional 
    dan Kebijakan Umum Pemeriksaan Tahun 2007 dinyatakan bahwa mengingat pemeriksaan untuk tujuan 
    lain pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan 
    tersebut dapat dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak atau pegawai selain pejabat 
    fungsional pemeriksa pajak yang memiliki keahlian di bidang pemeriksaan, yang ditunjuk oleh Kepala 
    Kantor.
5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal yang terkait dengan 
    pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara 
    jabatan sebagai berikut :
            a.  Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyampaikan usulan pemeriksaan untuk tujuan lain 
        dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan 
        tanggapan calon Wajib Pajak terhadap Surat Himbauan NPWP dan/atau Pengukuhan sebagai 
        PKP sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
            b.  Berdasarkan usulan pemeriksaan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan sebagaimana 
        tersebut diatas, Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan 
        diperiksa dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah setelah mendapat persetujuan 
        dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Proses selanjutnya mengikuti peraturan pemeriksaan.
            c.  Sehubungan dengan administrasi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian 
        NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan belum dapat direkam di SIMPP, maka proses 
        penyampaian Daftar Nominatif dan persetujuan dilakukan secara manual.
            d.  Susunan Tim Pemeriksa untuk pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP 
        dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan terdiri dari pejabat fungsional pemeriksa pajak atau 
        pegawai selain pejabat fungsional pemeriksa pajak yang memiliki keahlian di bidang 
        pemeriksaan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
            e.  Kepala Seksi Pemeriksaan berkewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaan untuk tujuan 
        lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan kepada Kepala 
        Seksi Ekstensifikasi.
            f.  Penyesuaian peraturan yang mengatur tentang Uraian Jabatan dan Prosedur Operasi Standar 
        (SOP) terkait dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian NPWP dan/atau 
        pengukuhan PKP secara jabatan akan dilakukan kemudian. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji diLingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.    
peraturan/sedp/51pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1