peraturan:sedp:51pj.62004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 51/PJ.6/2004 TENTANG PENJELASAN TINDAK LANJUT CETAK MASSAL TAHUN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2005 tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801
peraturan/sedp/51pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1