User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 51/PJ.6/2004

                               TENTANG

            PENJELASAN TINDAK LANJUT CETAK MASSAL TAHUN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal
13 Oktober 2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor
519/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini disampaikan sambil menunggu petunjuk
lebih lanjut, kegiatan cetak massal SPPT tahun 2005 tetap dilaksanakan dengan menggunakan wilayah kerja
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang lama sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/51pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1