User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              15 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 51/PJ.6/1999

                        TENTANG

                TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI TUNGGAKAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Daftar Laporan Tunggakan PBB yang diterima Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, 
sebagai respon dari SE-44/PJ.6/1999 tanggal 16 Juli 1999 terdapat banyaknya data tunggakan yang 
seharusnya ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 
22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan 
Bangunan.

Dengan mempertimbangkan tertib administrasi tunggakan pada kantor Saudara, khususnya tunggakan 
potensial PBB Tahun Pajak 1996 dan tahun-tahun Pajak sebelumnya, agar mulai ditindaklanjuti dengan 
penerbitan STP.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/51pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1