User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 51/PJ.6/1994

                        TENTANG

           PENENTUAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM PENGENAAN PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rancang bangun sistem yang telah dikembangkan dalam SISMIOP, dan untuk memenuhi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem,
Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta untuk 
kepentingan lain dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu diadakan pengaturan kembali 
penentuan sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai berikut :

1.  Bahwa dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan hanya terdapat satu sektor 
    pengenaan PBB, yaitu sektor Pedesaan atau Perkotaan saja.

2.  Daerah yang termasuk dalam sektor Perkotaan adalah :
    a.  Seluruh desa/kelurahan dalam wilayah ibukota propinsi, kotamadya/kotamadya administratif, 
        kota administratif.
    b.  Seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan pada ibukota kabupaten yang bukan berstatus kota 
        administratif.
    c.  Desa/kelurahan ibukota kecamatan.
    d.  Desa/kelurahan lain yang tidak termasuk dalam huruf a s/d c, tetapi yang telah mempunyai 
        sarana dan prasarana kota. Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana kota adalah sarana 
        dan prasarana yang menunjang kegiatan administrasi pemerintahan,sosial, ekonomi dan 
        perdagangan seperti jalan yang baik, penerangan listrik, air minum, kesehatan, pasar dan 
        rekreasi (misalnya desa-desa sepanjang koridor Bogor-Cianjur,kawasan industri daerah 
        terpencil seperti PT. Inco, PT. Free Port).

3.  Daerah yang termasuk dalam sektor Pedesaan adalah desa-desa yang tidak termasuk sebagaimana 
    dimaksud pada angka 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/51pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1