peraturan:sedp:51pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 51/PJ.6/1991 TENTANG RALAT ATAS SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.6/1991 TANGGAL 9 MARET 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan surat kami nomor : SE-27/PJ.6/1991 tanggal 9 Maret 1991 perihal ketetapan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990 dengan ini diberitahukan bahwa di dalam surat tersebut ternyata terdapat kesalahan dalam pengetikan. Kesalahan pengetikan tersebut terdapat pada : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK yang seharusnya tertulis : A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Demikian, agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/51pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1