User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juni 1991


                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 51/PJ.6/1991

                               TENTANG

        RALAT ATAS SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-27/PJ.6/1991 TANGGAL 9 MARET 1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan surat kami nomor : SE-27/PJ.6/1991 tanggal 9 Maret 1991 perihal ketetapan PBB Tambang 
Minyak dan Gas Bumi tahun 1990 dengan ini diberitahukan bahwa di dalam surat tersebut ternyata terdapat 
kesalahan dalam pengetikan.

Kesalahan pengetikan tersebut terdapat pada :

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
yang seharusnya tertulis :

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Demikian, agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/51pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1