User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 51/PJ.53/2002

                        TENTANG

       KEWAJIBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam Daerah Pabean oleh 
    Pengusaha dan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
    dalam Daerah Pabean. Contoh Barang Kena Pajak tidak berwujud adalah hak berdasarkan Franchise, 
    Lisensi, Merk Dagang, Hak Paten dan Hak Cipta.

2.  Untuk itu diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan inventarisasi atas 
    pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun pengusaha yang 
    memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 
    serta dilakukan penelitian pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya.

3.  Apabila berdasarkan inventarisasi dan penelitian tersebut Wajib Pajak tidak atau belum melaksanakan 
    kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya, agar dilakukan tindak lanjut berdasarkan Instruksi Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor INS-325/PJ./2002 tanggal 19 Juli 2002 tentang Pemanfaatan Data.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/51pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1