User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 November 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 51/PJ.22/1986

                        TENTANG

       PPh ATAS DEPOSITO BERJANGKA DALAM MATA UANG ASING MILIK ORANG PRIBADI 
                       DAN PPh ATAS PERJANJIAN SWAP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Oktober 1986 nomor : 
    SE-43/PJ.21/1986 mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas Selisih Nilai Tukar sebagai
    akibat Kebijaksanaan Pemerintah di Bidang Moneter pada tanggal 12 September 1986 (pada butir 4),
    maka kenaikan nilai tukar deposito dalam mata uang asing pada Bank-bank milik orang pribadi di 
    luar usaha atau pekerjaan bebasnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ketentuan mengenai tidak 
    dikenakannya PPh atas kenaikan nilai deposito tersebut hanya berlaku, apabila deposito tersebut 
    ditempatkan pada Bank-bank di Indonesia, baik Bank Asing maupun Bank Nasional. Apabila deposito 
    ditempatkan di luar negeri, maka atas kenaikan nilai deposito tersebut terhutang PPh.

2.  Selanjutnya pada butir 2 b dari surat edaran tersebut diatas telah ditegaskan, bahwa selisih nilai 
    tukar lama dengan nilai tukar baru hutang yang masih harus dibayarkan dibukukan sebagai kerugian 
    pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang tersebut. Sejalan dengan pelaksanaan 
    ketentuan perpajakan terhadap hutang dalam mata uang asing, maka selisih nilai tukar kontrak swap
    yang telah jatuh tempo (telah direalisasikan) merupakan keuntungan yang dikenakan PPh.

3.  Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/51pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1