User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.2007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Oktober 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 51/PJ./2007

                               TENTANG

            PENCANTUMAN KODE KPPBB/KPP PRATAMA DALAM SURAT
                    SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SSPBB)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan implemantasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1.  Dalam rangka pencatatan informasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan per KPPBB/KPP
    Pratama melalui MPN, diperlukan Kode KPPBB/KPP Pratama sebagaimana tercantum dalam formulir 
    Surat Setoran PBB (SSPBB) yang diserahkan oleh Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) ke Bank 
    Persepsi.

2.  Untuk akurasi informasi tersebut, KPPBB/KPP Pratama agar memberitahukan dan menegaskan
    kembali kepada TP PBB Non Elektronik yang menjadi mitra kerjanya agar mencantumkan Kode
    KPPBB/KPP Pratama dalam lembar SSPBB secara benar pada saat melakukan pelimpahan penerimaan
    PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan ke Bank Persepsi.

3.  Dalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan kantor dalam rangka modernisasi di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi juga perubahan wilayah kerja, Kepala Kanwil DJP agar 
    memerintahkan kepada tiap-tiap KPP Pratama baru untuk memberitahukan kepada TP-PBB mitra kerja
    KPPBB lama perihal Kode dan Nama KPP Pratama baru yang akan menjadi mitra kerja mereka untuk
    memudahkan koordinasi dan pelaporan penerimaan PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Direktur Transformasi Proses Bisnis;
2.  Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
peraturan/sedp/51pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1