peraturan:sedp:51pj.1999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 51/PJ./1999 TENTANG PEMANFAATAN HOMEPAGE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diresmikannya Homepage Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana penunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Maret 1999 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alamat Homepage DJP adalah http://www.pajak.go.id. 2 Menu utama ada 15 item, yaitu: Home, Profil, Sistem dan Produser, Peraturan Perpajakan, Alamat Kantor, Download Formulir, Berita dan Informasi, Perpustakaan, Kotak Saran, FAQ, Berita Terkini, Ilustrasi Perpajakan, Pengumuman, Help, dan Pencarian Data. 3 Diinstruksikan kepada Saudara untuk memanfaatkan sarana tersebut dalam rangka untuk menyebarluaskan atau menyampaikan informasi yang menyangkut masalah-masalah yaitu : pengumuman SPT Tahunan Pajak Penghasilan, pengumuman lelang, tender/penawaran, penerimaan pegawai, jatuh tempo SPPT PBB, Seminar/lokakarya/workshop yang bersifat resmi, atau pengumuman lain yan yang bersifat ekstern. 4. Untuk memperlancar pelaksanaannya agar mengirimkan hard copy disertai rekaman dimaksud dalam disket dengan program microsft word kepada Pusat Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dilaksanakan DIREKTORAT JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/51pj.1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1