User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:51pj.1999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Maret 1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 51/PJ./1999

                        TENTANG

            PEMANFAATAN HOMEPAGE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diresmikannya Homepage Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana penunjang 
kinerja Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Maret 1999 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Alamat Homepage DJP adalah http://www.pajak.go.id.

2   Menu utama ada 15 item, yaitu: Home, Profil, Sistem dan Produser, Peraturan Perpajakan, Alamat 
    Kantor, Download Formulir, Berita dan Informasi, Perpustakaan, Kotak Saran, FAQ, Berita Terkini, 
    Ilustrasi Perpajakan, Pengumuman, Help, dan Pencarian Data.

3   Diinstruksikan kepada Saudara untuk memanfaatkan sarana tersebut dalam rangka untuk 
    menyebarluaskan atau menyampaikan informasi yang menyangkut masalah-masalah yaitu : 
    pengumuman SPT Tahunan Pajak Penghasilan, pengumuman lelang, tender/penawaran, penerimaan 
    pegawai, jatuh tempo SPPT PBB, Seminar/lokakarya/workshop yang bersifat resmi, atau 
    pengumuman lain yan yang bersifat ekstern.

4.  Untuk memperlancar pelaksanaannya agar mengirimkan hard copy disertai rekaman dimaksud dalam 
    disket dengan program microsft word kepada Pusat Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal 
    Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan 




DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/51pj.1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1