User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:50pj2021

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-50/PJ/2021

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN DAN PENGHINDARAN PAJAK

Yth.

1.

Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

2.

Kepala Kantor Wilayah;

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

4.

Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

 

5.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan,

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengantelah selesainya prosedur pengesahandan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Governmentofthe Republic ofIndonesia and the Governmentofthe Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Singapura, yang ditandatangani pada 4 Februari 2020, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Singapura tersebut.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Singapura.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Singapura dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

 

1.

proses penandatanganan, pengesahan, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura;

 

2.

saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura;

 

3.

beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Singapura; dan

 

4.

syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Singapura.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 2021** tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

2.

Undang-Undang Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perjanjian Internasional.

 

3.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

 

4.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **45 TAHUN 2019** tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor **94 TAHUN 2010** tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

 

5.

Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance).

 

6.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor **35 TAHUN 2021** tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Governmentof the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance).

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Proses Penandatanganan, Pengesahan, dan Pemberitahuan dalam rangka Pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura

 

 

a.

P3B Indonesia-Singapura telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenangdari kedua negara di Bogor, Indonesia pada 4 Februari 2020.

 

 

b.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan P3B Indonesia-Singapura dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor **35 TAHUN 2021** tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Governmentof the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance) pada 11 Mei 2021.

 

 

c.

Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan notifikasi penyelesaian proses pengesahan P3B Indonesia-Singapura kepada Pemerintah Republik Singapura melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri nomor D/01356/07/2021 tanggal 8 Juli 2021 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangannya untuk pemberlakuan P3B  Indonesia-Singapura.

 

 

d.

Pemerintah Republik Singapura melalui Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta telah menyampaikan notifikasi penyelesaian proses pengesahan P3B Indonesia-Singapura kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui nota diplomatik nomor P056/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Republik Singapura telah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangannya untuk pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura.

 

2.

Saat Berlaku dan Saat Berlaku Efektif P3B Indonesia-Singapura

 

 

a.

Berdasarkan Pasal 29 P3B Indonesia-Singapura, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Singapura ditentukan sebagai berikut:

 

 

 

1)

P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesaian prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura; dan

 

 

 

2)

P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura:

 

 

 

 

a)

berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022;

 

 

 

 

b)

berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan

 

 

 

 

c)

berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran Informasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah 23 Juli 2021.

 

 

 

ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa; 

 

 

b.

P3B Indonesia-Singapura ini menggantikan dan mengesampingkan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income yang dibuat di Singapura pada 8 Mei 1990, termasuk modifikasinya oleh Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba, yang berhenti berlaku efektif untuk seluruh perrnasalahan yang dicakup oleh P3B Indonesia-Singapura ini sejak P3B Indonesia-Singapura ini mulai berlaku. Dengan P3B Indonesia-Singapura ini, pemahamanatas ayat (b) dan © Exchange of Notes tanggal 8 Mei 1990 tetap berlaku bagi Indonesia dan Singapura.

 

3.

Beberapa Pokok Pengaturan yang Diatur dalam P3B Indonesia-Singapura

 

 

a.

hak pemajakan negara sumber atas penghasilan di bawah ini dibatasi paling tinggi:

 

 

 

1)

untuk penghasilan berupa dividen kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner):

 

 

 

 

a)

10% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh perseroan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% modal perseroan yang membayar dividen;

 

 

 

 

b)

15% dari jumlah bruto penghasilan untuk dividen lainnya;

 

 

 

2)

untuk penghasilan berupa bunga kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 10% dari jumlah bruto penghasilan;

 

 

 

3)

untuk penghasilan berupa royalti kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner):

 

 

 

 

a)

8% dari jumlah bruto penghasilan sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan, atau ilmiah;

 

 

 

 

b)

10% dari jumlah bruto penghasilan untuk royalti lainnya; dan

 

 

 

4)

10% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan suatu bentuk usaha tetap kecuali untuk kontrak bagi hasil minyak dan gas atau kontrak karya sektor-sektor pertambangan lainnya.

 

 

b.

keuntungan dari pengalihan harta yang mengatur hak pemajakan atas penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan:

 

 

 

1)

harta tidak bergerak;

 

 

 

2)

harta bergerak yang membentuk bagian harta bentuk usaha tetap;

 

 

 

3)

kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional;

 

 

 

4)

saham yang lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tidak bergerak;

 

 

 

5)

saham perseroan Indonesia yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan

 

 

 

6)

harta apapun selain yang telah disebut sebelumnya.

 

 

c.

pertukaran informasi perpajakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di Singapura;

 

 

d.

prosedur persetujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari penafsiran atau penerapan P3B Indonesia-Singapura; dan

 

 

e.

manfaat P3B Indonesia-Singapura tidak diberikan jika dapat disimpulkan bahwa manfaat P3B tersebut merupakan salah satu tujuan utama dari transaksi yang secara langsungatautidak langsung menimbulkan manfaat P3B tersebut.

 

 

 

1)

kerugian yang diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan lainnya di dalam negeri dalam menentukan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh; 

 

 

 

2)

kerugian BULN Nonbursa terkendali yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang berbeda tidak dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan laba neto setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dalam menentukan dasar pengenaan Deemed Dividend: 

 

 

 

3)

dalam hal WPDN memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dalam negara atau yurisdiksi yang sama, kerugian antar BULN Nonbursa terkendali yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang sama dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan laba neto setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dalam menentukan dasar pengenaan Deemed Dividend;

 

 

 

4)

perlakuan perpajakan atas kerugian yang diderita BULN Nonbursa terkendali sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 

 

4.

Syarat Administratif Pemanfaatan P3B Indonesia-Singapura

 

 

Orang atau badan yang merupakan penduduk Singapura untuk keperluan perpajakan dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Singapura sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia sepanjang memiliki surat keterangan domisili sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerapan P3B.

 

 

 

 

F.

Penutup

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini:

 

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor **SE - 09/PJ.34/1992** tentang Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI-Singapura; dan

 

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor **SE-21/PJ/2021** tentang Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura,

 

 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2021
  DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO
   
 

 

 

 

peraturan/sedp/50pj2021.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1